Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Meneropong Sisi Humanis Urgensi Pengesahan RUU KIA dan Pemberian Cuti Melahirkan 6 Bulan

21 Juni 2022   09:31 Diperbarui: 22 Juni 2022   15:40 1288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kehamilan merupakan adalah jenis stres fisik. Sesuai draf RUU KIA, cuti melahirkan direcanakan 6 bulan (SHUTTERSTOCK/Natalia Deriabina via Kompas.com)

Sebut saja di beberapa negara dalam daftar dibawah ini. Negara-negara tersebut memberikan cuti kepada istri yang melahirkan selama 6 bulan lebih.

Selain mendapatkan alokasi waktu cuti yang memadai. Pekerja perempuan yang melahirkan tersebut juga memperoleh gaji penuh selama cuti beserta tunjangan dan bonus.

Coba perhatikan tabel perbandingan masa cuti melahirkan di beberapa negara lain seperti pada tabel sederhana di bawah ini.

Daftar negara di dunia dengan masa cuti melahirkan (Penulis olah sendiri)
Daftar negara di dunia dengan masa cuti melahirkan (Penulis olah sendiri)


Nah, jadi dapat kita bandingkan bahwa di negara lain yang bisa dikatakan sudah maju malah memberikan cuti kepada istri yang melahirkan dalam waktu 6 bulan dan dengan pemberian gaji secara penuh minimal pada 3 bulan pertama.

Mengapa negara maju malah memberikan lama cuti kepada istri yang melahirkan selama itu?

Alasannya adalah negara maju sangat memperhatikan hak-hak para pekerja atau pegawainya. Hal itu penting dilakukan karena kualitas hidup yang dialami oleh pekerja juga akan berpengaruh pada kualitas kerja dan produktifitas di suatu negara akan sejalan dengan visi dan misi negara tersebut dalam mencapai tujuan kemakmuran.

Bagaimana suatu negara dapat maju dan berkembang pesat sangat berhubungan dengan lapisan masyarakat di level dasar yakni sebuah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak.

Oleh karena itu, pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan atau 180 hari dengan tetap memberikan gaji penuh selama menjalani cuti persalinan adalah sebuah kebutuhan bersama dalam bentuk simbiosis mutualisme antara negara dengan warganya.

Seorang ibu yang akan atau baru melahirkan tentu akan membutuhkan biaya yang cukup besar dalam proses persalinannya. Selain tentu adanya dukungan finansial dari suami, bantuan dana berupa pemberian gaji penuh selama cuti tentu menjadi sesuatu yang sangat berarti sekali.

Demi meringankan beban finansial yang sedang ditanggung oleh pasangan yang baru mengalami proses perslinan ini maka pemerintah harus rela memberikan subsidi gaji penuh tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun