Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Penghapusan Honorer Jadi PPPK: Benarkah Sistem Outsourcing sebagai Solusi?

10 Juni 2022   12:16 Diperbarui: 22 Juni 2022   21:00 1086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kini, yang ditunggu-tunggu oleh para honorer adalah perubahan status demi sebuah kesejahteraan. Bagi para honorer adalah mereka siap jika keberadaan mereka harus dihapuskan. Tapi mereka berharap penghapusan itu hanya untuk status mereka sebagai honorer, tapi keberadaan mereka menjadi naik level dengan diangkat sebagai PPPK.

Semoga hal ini menjadi langkah jitu yang ditempuh pemerintah sebagai suatu solusi yang mencerahkan. Perubahan yang mengarah kepada proses perbaikan baik kinerja maupun langkah untuk menuju sebuah kesejahteraan, kami rasa sah-sah saja.

Harapannya tidak ada lagi honorer yang nasibnya seperti seorang budak. Kerja kerja dan kerja tapi kesejahteraan tak kunjung mereka terima. 

Berlandaskan pada sila kelima dalam Pancasila, "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Honorer adalah rakyat yang juga perlu untuk disejahterakan.

Salam perubahan yang membawa kepada kesejahteraan..

[Akbar Pitopang]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun