Mohon tunggu...
Aji Wijaya
Aji Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Aji Wijaya NIM : 121211036 Jurusan : Akuntansi | Universitas Dian Nusantara Dosen Pendamping : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Skandal Kejahatan Akuntansi di Indonesia

21 Mei 2024   21:37 Diperbarui: 21 Mei 2024   21:37 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gangguan terhadap Pasar Keuangan: Skandal kejahatan akuntansi dapat menyebabkan gangguan yang signifikan terhadap pasar keuangan. Penurunan harga saham perusahaan yang terlibat dapat memicu gejolak pasar dan mempengaruhi kinerja pasar secara keseluruhan. Investor mungkin menjadi kurang bersedia untuk berinvestasi di pasar yang dianggap tidak stabil atau tidak dapat dipercaya.

  • Kerusakan bagi Industri dan Ekonomi Nasional: Skandal kejahatan akuntansi tidak hanya berdampak pada perusahaan yang terlibat, tetapi juga dapat merusak reputasi industri atau sektor tertentu secara keseluruhan. Ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan terhadap industri terkait dan mengurangi daya tarik investasi bagi perusahaan di sektor yang sama. Dampak ini dapat merembet ke ekonomi nasional secara keseluruhan, menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi dan mengganggu stabilitas keuangan negara.

  • Dengan demikian, skandal kejahatan akuntansi memiliki dampak yang sangat serius dan merugikan bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, pencegahan dan penanggulangan skandal ini menjadi sangat penting untuk memastikan keberlangsungan ekonomi dan stabilitas sosial di Indonesia.

      Upaya Pencegahan dan Penanggulangan

    Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan otoritas terkait telah mengambil beberapa langkah, termasuk memperketat peraturan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memperkuat penegakan hukum. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) juga diharapkan dapat mencegah terulangnya skandal serupa  (tirto.id).

    Penguatan Regulasi dan Pengawasan

    Penguatan regulasi dan pengawasan merupakan langkah penting untuk mencegah  skandal kejahatan akuntansi di Indonesia. Peraturan ketat berlaku pada praktik akuntansi, termasuk standar pelaporan keuangan, yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Selain itu, regulator independen diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan dan akuntan mematuhi peraturan ini. Pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran juga menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan tersebut dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan akuntansi.

     Pelatihan dan Sertifikasi Profesi

    Pelatihan dan sertifikasi profesi merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi dan etika akuntan. Melalui pelatihan yang berkualitas,  akuntan akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang aturan dan  etika yang harus mereka ikuti dalam menjalankan tugasnya. Sertifikasi profesi juga memastikan bahwa  akuntan  memenuhi standar kompetensi tertentu di bidang akuntansi, sehingga dapat yakin bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan kompetensi profesional.

     Penerapan Teknologi Keuangan

    Teknologi keuangan, seperti sistem informasi akuntansi  canggih dan audit elektronik, dapat menjadi alat yang efektif untuk mendeteksi dan mencegah penipuan akuntansi.  Sistem informasi akuntansi  terintegrasi  memberikan transparansi dan kontrol yang lebih besar atas proses akuntansi, memanfaatkan teknologi audit elektronik  untuk menganalisis data secara otomatis dan mengidentifikasi pola yang mencurigakan. Teknologi Blockchain juga dapat digunakan untuk meningkatkan keamanan  catatan transaksi yang tidak dapat dimanipulasi.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun