Yusril mencontohkan salah satunya, ketika pengacara Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS. Menurut Yusril, harus dibuktikan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah perolehan suara untuk Jokowi-Ma'ruf dari kalangan PNS.
Artinya meskipun ada indikasi seperti itu tapi nyatanya tidak memberikan dampak apa-apa, tetap saja sebagian besar PNS malah memilih Prabowo-Sandi. Padahal kalau kenaikan gaji tersebut mempengaruhi pilihan PNS, tentunya Jokowi-Ma'ruf diuntungkan.
Selain itu Yusril juga mengatakan, TKH Prabowo-Sandi harus jelas menyebut lokasi pelanggaran tersebut, jadi bukan sekedar tuduhan ada pelanggaran, juga bukan cuma diasumsikan adanya pelanggaran.
Contoh lainnya ketika mereka menyebut capres nomor urut 01 Joko Widodo melanggar UU Pemilu dengan menyuruh pemilihnya pakai baju putih ke TPS.
Pada kenyataannya himbauan tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi, bahkan pendukung Prabowo-Sandi pun banyak yang memakai baju putih di TPS. Kan tidak bisa dibuktikan kalau ada yang pakai baju putih adalah pendukung Jokowi-Ma'ruf.
Yusril mengatakan tuduhan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif harus dibuktikan secara konkret.
Artinya, TKH Prabowo-Sandi harus menunjukan di mana kecurangan terjadi, siapa pelakunya, dan berapa banyak potensi suaranya.
Tanpa itu semua, tuduhannya tidak kuat dan tidak memiliki nilai pembuktian. Setiap tuduhan haruslah dilengkapi dengan alat bukti, dan perangkat lain yang bisa membuktikan tuduhan tersebut. Bukan hanya kecurangan yang harus dibuktikan, kebenaran pun harus bisa dibuktikan, dan tidak bisa hanya berdasarkan tuduhan sepihak.Â
MK adalah merupakan lembaga untuk membuktikan kebenaran apa yang dituduhkan, dan semua itu hanya bisa dinyatakan benar jika dilengkapi dengan alat bukti.
Sumber : Kompas.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI