Kalau dikatakan gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi lemah, ternyata memang lemah dalam hal pembuktian.
Hanya ada satu cara membuktikan kecurangan, yaitu dengan alat bukti yang bisa membuktikan adanya kecurangan. Lain soal kalau tuduhan kecurangan tersebut hanya berdasarkan asumsi, maka tidak perlu dibuktikan, dan itu hanya sekedar tuduhan.
Ternyata apa yang dituduhkan Tim Kuasa Hukum (TKH) Prabowo-Sandi, tidak lebih dari sekedar asumsi. Klaim kemenangan yang persentasenya berubah-ubah, dan turun naik itupun cuma klaim sepihak, atas dasar perhitungan internal.
Padahal di MK adalah lembaga peradilan yang akan membandingkan hasil perhitungan internal dengan hasil perhitungan KPU, asal semua gugatan dikuatkan dengan data dan alat bukti, kalau data kecurangan tidak dihadirkan, bagaimana mungkin klaim kemenangan tersebut bisa dianggap sah.
Lantas masih atas dasar tuduhan yang berdasarkan asumsi, tentang beberapa hal yang dianggap pelanggaran, yang muaranya pada keputusan mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf, tidak dibarengi dengan alat bukti.
Gugatan TKH Prabowo-Sandi melebar kemana-mana, bahkan terkesan kacau-balau, tidak fokus pada substansi persoalan yang sebenarnya terkait perselisihan hasil perhitungan suara Pemilu, sehingga semua gugatan yang diajukan terkesan hanya atas dasar asumsi.
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menganggap semua gugatan TKH Prabowo-Sandi mudah dipatahkan dipersidangan, sebab argumen yang diajukan hanya sebatas asumsi bukan sesuatu yang kongkret.
"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril usai persidangan diskors di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Yusril mencontohkan salah satunya, ketika pengacara Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS. Menurut Yusril, harus dibuktikan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah perolehan suara untuk Jokowi-Ma'ruf dari kalangan PNS.
Artinya meskipun ada indikasi seperti itu tapi nyatanya tidak memberikan dampak apa-apa, tetap saja sebagian besar PNS malah memilih Prabowo-Sandi. Padahal kalau kenaikan gaji tersebut mempengaruhi pilihan PNS, tentunya Jokowi-Ma'ruf diuntungkan.
Selain itu Yusril juga mengatakan, TKH Prabowo-Sandi harus jelas menyebut lokasi pelanggaran tersebut, jadi bukan sekedar tuduhan ada pelanggaran, juga bukan cuma diasumsikan adanya pelanggaran.
Contoh lainnya ketika mereka menyebut capres nomor urut 01 Joko Widodo melanggar UU Pemilu dengan menyuruh pemilihnya pakai baju putih ke TPS.
Pada kenyataannya himbauan tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi, bahkan pendukung Prabowo-Sandi pun banyak yang memakai baju putih di TPS. Kan tidak bisa dibuktikan kalau ada yang pakai baju putih adalah pendukung Jokowi-Ma'ruf.
Yusril mengatakan tuduhan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif harus dibuktikan secara konkret.
Artinya, TKH Prabowo-Sandi harus menunjukan di mana kecurangan terjadi, siapa pelakunya, dan berapa banyak potensi suaranya.
Tanpa itu semua, tuduhannya tidak kuat dan tidak memiliki nilai pembuktian. Setiap tuduhan haruslah dilengkapi dengan alat bukti, dan perangkat lain yang bisa membuktikan tuduhan tersebut. Bukan hanya kecurangan yang harus dibuktikan, kebenaran pun harus bisa dibuktikan, dan tidak bisa hanya berdasarkan tuduhan sepihak.Â
MK adalah merupakan lembaga untuk membuktikan kebenaran apa yang dituduhkan, dan semua itu hanya bisa dinyatakan benar jika dilengkapi dengan alat bukti.
Sumber : Kompas.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H