Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi Kacau Balau

14 Juni 2019   15:58 Diperbarui: 14 Juni 2019   16:06 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yusril mencontohkan salah satunya, ketika pengacara Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS. Menurut Yusril, harus dibuktikan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah perolehan suara untuk Jokowi-Ma'ruf dari kalangan PNS.

Artinya meskipun ada indikasi seperti itu tapi nyatanya tidak memberikan dampak apa-apa, tetap saja sebagian besar PNS malah memilih Prabowo-Sandi. Padahal kalau kenaikan gaji tersebut mempengaruhi pilihan PNS, tentunya Jokowi-Ma'ruf diuntungkan.

Selain itu Yusril juga mengatakan, TKH Prabowo-Sandi harus jelas menyebut lokasi pelanggaran tersebut, jadi bukan sekedar tuduhan ada pelanggaran, juga bukan cuma diasumsikan adanya pelanggaran.

Contoh lainnya ketika mereka menyebut capres nomor urut 01 Joko Widodo melanggar UU Pemilu dengan menyuruh pemilihnya pakai baju putih ke TPS.

Pada kenyataannya himbauan tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi, bahkan pendukung Prabowo-Sandi pun banyak yang memakai baju putih di TPS. Kan tidak bisa dibuktikan kalau ada yang pakai baju putih adalah pendukung Jokowi-Ma'ruf.

Yusril mengatakan tuduhan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif harus dibuktikan secara konkret.

Artinya, TKH Prabowo-Sandi harus menunjukan di mana kecurangan terjadi, siapa pelakunya, dan berapa banyak potensi suaranya.

Tanpa itu semua, tuduhannya tidak kuat dan tidak memiliki nilai pembuktian. Setiap tuduhan haruslah dilengkapi dengan alat bukti, dan perangkat lain yang bisa membuktikan tuduhan tersebut. Bukan hanya kecurangan yang harus dibuktikan, kebenaran pun harus bisa dibuktikan, dan tidak bisa hanya berdasarkan tuduhan sepihak. 

MK adalah merupakan lembaga untuk membuktikan kebenaran apa yang dituduhkan, dan semua itu hanya bisa dinyatakan benar jika dilengkapi dengan alat bukti.

Sumber : Kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun