Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi Kacau Balau

14 Juni 2019   15:58 Diperbarui: 14 Juni 2019   16:06 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2019 di MK foto: Viva.co

Kalau dikatakan gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi lemah, ternyata memang lemah dalam hal pembuktian.

Hanya ada satu cara membuktikan kecurangan, yaitu dengan alat bukti yang bisa membuktikan adanya kecurangan. Lain soal kalau tuduhan kecurangan tersebut hanya berdasarkan asumsi, maka tidak perlu dibuktikan, dan itu hanya sekedar tuduhan.

Ternyata apa yang dituduhkan Tim Kuasa Hukum (TKH) Prabowo-Sandi, tidak lebih dari sekedar asumsi. Klaim kemenangan yang persentasenya berubah-ubah, dan turun naik itupun cuma klaim sepihak, atas dasar perhitungan internal.

Padahal di MK adalah lembaga peradilan yang akan membandingkan hasil perhitungan internal dengan hasil perhitungan KPU, asal semua gugatan dikuatkan dengan data dan alat bukti, kalau data kecurangan tidak dihadirkan, bagaimana mungkin klaim kemenangan tersebut bisa dianggap sah.

Lantas masih atas dasar tuduhan yang berdasarkan asumsi, tentang beberapa hal yang dianggap pelanggaran, yang muaranya pada keputusan mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf, tidak dibarengi dengan alat bukti.

Gugatan TKH Prabowo-Sandi melebar kemana-mana, bahkan terkesan kacau-balau, tidak fokus pada substansi persoalan yang sebenarnya terkait perselisihan hasil perhitungan suara Pemilu, sehingga semua gugatan yang diajukan terkesan hanya atas dasar asumsi.

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menganggap semua gugatan TKH Prabowo-Sandi mudah dipatahkan dipersidangan, sebab argumen yang diajukan hanya sebatas asumsi bukan sesuatu yang kongkret.

Foto: Kompas.com
Foto: Kompas.com

"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril usai persidangan diskors di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun