Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mabuk Maksud oleh RUU HIP yang "Unfaedah"

24 Juni 2020   14:49 Diperbarui: 24 Juni 2020   15:11 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seberapa penting diperlukan Haluan Ideologi Pancasila (HIP), sehingga sebegitu penting nya di buatkan Undang-undang untuk mengaturnya. 

Sekian ratus anggota DPR RI yang mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) HIP, sehingga menjadi polemik.

Masih adakah kewarasan berpikir anggota dewan terhormat yang mengusulkan RUU HIP tersebut? Setelah sekian banyak masyarakat menolak adany RUU HIP itu.

Sudah 75 tahun Indonesia merdeka, tidak ada masalah dengan Pancasila,dan belum pernah ada yang mengusulkan RUU itu, karena memang tidak ada urgensinya UU yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila.

Apa yang terkandung dalam RUU HIP membuat saya mabuk maksud, salah satu pasal dalam RUU HIP, yakni pasal 6 menyebutkan salah satu ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila.

Selama 75 tahun merdeka istilah itu belum pernah disebutkan dalam berbagai lembaran negara, sehingga istilah tersebut membuat bias dan mabuk maksud.

Bunyi pasal ini sangat membuat mabuk maksud, yang efeknya bisa membuat bias. Sependek pengetahuan saya, untuk mengajarkan masyarakat memahami Pancasila secara utuh, tidak bisa Pancasila itu dikristalisasi menjadi Trisila dan Ekasila.

Yang harus difahami, bangsa kita saat ini sebagian besar belum tercerdaskan, jangan bikin masyarakat mabuk maksud dengan istilah-istilah yang tidak difahaminya, demi kepentingan segelintir elite politics di Senayan.

Untuk mensosialisasikan Pancasila selama 75 tahun merdeka, kita masih belum mampu, apa lagi kalau Pancasila dikristalisasi dengan Trisila dan Ekasila. Ngapain repot-repot membahas sesuatu yang "unfaedah", katanya Pancasila sudan final, untuk apa lagi dikutak katik.

Silahkan saja bahas pentingnya UU sebagai landasan hukum bagi HIP, tanpa perlu mengutak-atik Pancasila. Sesutua yang sulit difahami oleh masyarakat, dalam penerapannya akan bias. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun