Seberapa penting diperlukan Haluan Ideologi Pancasila (HIP), sehingga sebegitu penting nya di buatkan Undang-undang untuk mengaturnya.Â
Sekian ratus anggota DPR RI yang mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) HIP, sehingga menjadi polemik.
Masih adakah kewarasan berpikir anggota dewan terhormat yang mengusulkan RUU HIP tersebut? Setelah sekian banyak masyarakat menolak adany RUU HIP itu.
Sudah 75 tahun Indonesia merdeka, tidak ada masalah dengan Pancasila,dan belum pernah ada yang mengusulkan RUU itu, karena memang tidak ada urgensinya UU yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila.
Apa yang terkandung dalam RUU HIP membuat saya mabuk maksud, salah satu pasal dalam RUU HIP, yakni pasal 6 menyebutkan salah satu ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila.
Selama 75 tahun merdeka istilah itu belum pernah disebutkan dalam berbagai lembaran negara, sehingga istilah tersebut membuat bias dan mabuk maksud.
Bunyi pasal ini sangat membuat mabuk maksud, yang efeknya bisa membuat bias. Sependek pengetahuan saya, untuk mengajarkan masyarakat memahami Pancasila secara utuh, tidak bisa Pancasila itu dikristalisasi menjadi Trisila dan Ekasila.
Yang harus difahami, bangsa kita saat ini sebagian besar belum tercerdaskan, jangan bikin masyarakat mabuk maksud dengan istilah-istilah yang tidak difahaminya, demi kepentingan segelintir elite politics di Senayan.
Untuk mensosialisasikan Pancasila selama 75 tahun merdeka, kita masih belum mampu, apa lagi kalau Pancasila dikristalisasi dengan Trisila dan Ekasila. Ngapain repot-repot membahas sesuatu yang "unfaedah", katanya Pancasila sudan final, untuk apa lagi dikutak katik.
Silahkan saja bahas pentingnya UU sebagai landasan hukum bagi HIP, tanpa perlu mengutak-atik Pancasila. Sesutua yang sulit difahami oleh masyarakat, dalam penerapannya akan bias.Â