Anggota DPR dalam melakukan dan merencanakan sesuatu, haruslah mengacu kepada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik partai.
Anggota DPR dibayar oleh rakyat, sebagai wakil rakyat. Apapun yang dilakukan anggota DPR haruslah berorientasi pada kepentingan rakyat. Dan yang harus diingat, sebagian besar rakyat Indonesia belum tercerdaskan, namun bukan berarti terus dibodohi dengan aturan-aturan yang tidak mereka mengerti.
Kalau anggota DPR sendiri buang badan terhadap apa yang sudah mereka rancang, terus siapa yang akan menerima akibatnya. Sementara pemerintah tidak bisa menghentikan RUU tersebut, karena merupakan usulan DPR.
Sebaiknya DPR menghentikan pembahasan RUU HIP, karena memang unfaedah. DPR sendiri tidak mampu menjelaskan apa urgensinya diadakan RUU HIP itu. Kalau yang merancang sendiri tidak mengerti apa tujuannya merancang RUU tersebut, apa lagi masyarakat.
Masih banyak RUU yang masuk dalam Prolegnas, yang menjadi prioritas pembahasan, lalu kenapa RUU HIP dianggap lebih penting, sehingga perlu segera dibahas. Ada target apa di balik pembahasan RUU HIP ini?
Tidak perlu menambah persoalan, persoalan yang sedang dihadapi bangsa dan negara ini sudah cukup pelik, terlebih lagi dimasa Pandemik.
Seperti dilansir Kompas.com, Kemudian, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri mendesak DPR RI mencabut RUU HIP karena dianggap dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.
Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri Mayjen TNI (Purn) Soekarno mengungkapkan, keberadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang-tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan.
Apa susahnya bagi DPR mencabut RUU HIP tersebut, karena memang tidak ada manfaatnya selain dari pada menambah kegaduhan yang politik. Atau jangan-jangan memang sengaja digunakan untuk memancing di air keruh, untuk membuat gaduh?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H