Perhitungan PPN sama saja dengan perhitungan sebelumnya tetapi yang berbeda hanya saja tarifnya lebih besar yang sebelumnya 10% menjadi 11%Â
  Contoh perhitungan yaitu :
1. Pengusaha Kena Pajak Sasmita mengimpor Barang kena Pajak yang tergolong Mewah dengan nilai impor sebesar Rp. 35.000.000,- yang merupakan BKP yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20% .
Maka dari itu untuk perhitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut yaitu :
DPP yaitu (Dasar Pengenaan Pajak) = Rp. 35.000.000,-
PPN = tarif PPN x DPP
    = 11% x Rp.35.000.000,-
    = Rp. 3.850.000,-  → merupakan PPN terutang
PPnBM = 20% x Rp.35.000.000,-
       = Rp. 7.000.000 → merupakan PPnBM terutang
2. Jene merupakan pengusaha yang menjual barang kena pajak secara langsung kepada konsumen dengan harga Rp.195.000.000,- maka besarnya PPN adalah