Mohon tunggu...
Aizul Fitri
Aizul Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nothing is Impossible

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

11 Juni 2022   22:00 Diperbarui: 11 Juni 2022   22:33 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perhitungan PPN sama saja dengan perhitungan sebelumnya tetapi yang berbeda hanya saja tarifnya lebih besar yang sebelumnya 10% menjadi 11% 

   Contoh perhitungan yaitu :

1. Pengusaha Kena Pajak Sasmita mengimpor Barang kena Pajak yang tergolong Mewah dengan nilai impor sebesar Rp. 35.000.000,- yang merupakan BKP yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20% .

Maka dari itu untuk perhitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut yaitu :

DPP yaitu (Dasar Pengenaan Pajak) = Rp. 35.000.000,-

PPN = tarif PPN x DPP

        = 11% x Rp.35.000.000,-

        = Rp. 3.850.000,-  → merupakan PPN terutang

PPnBM = 20% x Rp.35.000.000,-

             = Rp. 7.000.000 → merupakan PPnBM terutang

2. Jene merupakan pengusaha yang menjual barang kena pajak secara langsung kepada konsumen dengan harga Rp.195.000.000,- maka besarnya PPN adalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun