Mohon tunggu...
Aisya Rahmawati
Aisya Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mshasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Nothing spesial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problem bagi Waris Suami Istri

8 Maret 2023   12:41 Diperbarui: 8 Maret 2023   12:51 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

G. Kesalahan Beruntun
Kesalahan beruntun apabila kesalahan pertama terjadi dan tidak diantisipasi maka konsekuensinya akan jatuh pada kesalahan ke-2 dan ke-3 memang sama besar.

1. Kesalahan Pertama
Contoh dari kesalahan pertama dimulai ketika sepasang suami istri sama-sama bekerja dan menghasilkan penghasilan akan tetapi mereka lalai dalam urusan administrasi serta pencatatan aset mereka berdua karena sejak awal sistem administrasi keuangan keluarga ini sudah ada benih-benih kerusakan dan penyimpangan yakni ketika masing-masing pasangan tidak bisa menjelaskan status harta milik bersama khususnya nilai harta masing-masing ini merupakan kesalahan pertama yang akan melahirkan kesalahan-kesalahan berikutnya.

2. Kesalahan kedua
Ketika salah satu pasangan tersebut baik suami ataupun istri telah meninggal dunia, problem yang akan muncul setelahnya yakni masalah harta milik berdua. kesalahan fatal yang kedua ini terjadi karena harta tersebut main dipukul rata saja pembagiannya atau 50:50, harta milik suami setengahnya dan harta istri setengahnya.
Pembagian yang asal seperti itu jelas-jelas sudah haram, sebab sebelum sebab belum tentu pasangan yang meninggal dunia itu udah rela atas pembagian daging tersebut.

3. Kesalahan Ketiga
Kesalahan ketiga yakni menunda-nunda pembagian waris sampai baik suami maupun istri meninggal dunia terkesan salah apabila salah satu pasangan masih hidup tapi mereka sudah melakukan pembagian waris padahal justru yang menunda-nunda itu merupakan kemungkaran dan kebaikan akan tetapi di masyarakat kita hal tersebut sudah menjadi ketentuan tak tertulis.

4. Kesalahan Keempat
Setelah adanya penundaan pembagian waris kemudian harta warisan tersebut dibagikan semaunya sendiri hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal karena para calon ahli warisnya malah sudah meninggal dunia, Padahal mereka belum sempat mendapatkan haknya.


H. Solusi
Terdapat beberapa solusi agar tidak terjadi kesalahan kesalahan fatal seperti yang telah dijelaskan di atas

1. Suami-Istri Menetapkan
Sudah seharusnya suami istri sejak awal telah memiliki kesepakatan berdua mengenai nilai kepemilikan masing-masing harta atas hak atas harta bersama. kesepakatan itu dapat dengan salah satu dari dua cara baik lewat perhitungan yang teliti atau lewat perhitungan yang sederhana.

a. Perhitungan Teliti
Perhitungan teliti adalah masing-masing suami-istri secara rinci melacak dan menyebutkan sumber harta masing-masing sebelum menjadi milik berdua contohnya suami harus menelusuri dari mana saja sumber harta itu apakah dari gaji, honor, hadiah atau sumber lainnya. Hal tersebut juga dilakukan oleh istri Apakah sumber hartanya itu dari gaji atau warisan atau lain-lainnya. Barulah kemudian setelah diketahui nilai asal harta masing-masing dicatat dan dibuatkan semacam berita acaranya.

b. Penghitungan Sederhana

Seringkali karena suami ketika bekerja mencari uang memang berniat untuk memberi nafkah kepada keluarganya dan sebaliknya. Jika istri menyerahkan dirinya kepada suaminya Ia pun beranggapan bahwa hanya dirinya saja yang diserahkan tetapi termasuk semua hartanya pun diserahkan kepada suaminya. Maka masing-masing rasanya sudah mengikhlaskan hartanya terserah Bagaimana kesepakatan berdua. kadang kali sering ada anggapan harta Aku adalah kamu dan kamu adalah hartaku hal tersebut boleh asal keduanya memang sama-sama ikhlas bisa saja 40% harta milik istri 60% harta milik suami atau bisa saja 30% milik istri 70% milik suami dan lain-lain.

2. Suami Istri Mendeklarasikan Kepada Calon Ahli Waris
Mendeklarasikan kepada calon ahli waris merupakan hal yang penting yang harus dilakukan ketika keduanya sudah menyepakati nilai harta masing-masing calon ahli waris biasanya itu anak-anak mereka, cucu, kakak, adik, ayah, ibu, dan siapapun yang masuk dalam tabel calon ahli waris. Terdapat tiga hal yang harus dideklarasikan yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun