Mohon tunggu...
Aisyah Rahmawati
Aisyah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Warisan Islam dan Cara Penyelesaian Sengketa

7 Maret 2023   20:15 Diperbarui: 7 Maret 2023   20:20 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti halnya yang sudah di sudah dijelaskan di pembahasan pertama orang yang berhak menerima harta hibah adalah siapa saja, baik dari kalangan calon ahli waris sendiri maupun diluar calon ahli waris tanpa di batasai besaran nilai harta yang akan diberikannya.Dalam hal ini orang tua mempunyai kekuasaan penuh atas hartanya yang akan di hibahkan kepada siapapun dan dalam jumlah berapapun. Sehingga nantinya ahli waris bisa saja mendapat harta dua kali, yaitu dari jalur hibah ketika pewaris masih hidup dan dari waris ketika pewaris telah meninggal dunia.

Dalam hal lain terdapat perbedaan pendapat menurut jumhur ulama yang mana jika orang tua yang memberikan hibah terhadap calon ahli warisnya ketika dalam keadaan sakit dan setelah itu meninggal dunia maka hibah tersebut termasuk dalam sepertiga warisannya.Hal ini maka ketika hibah diberikan pada saat orang tua dalam keadaan sakit dan meninggal dunia maka harta yang diberikan termasuk termasuk dalam harta warisan, yang mana harta tersebut nantinya di kumulasikan dari harta peninggalan yang lain. Hal senada juga terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 210 ayat 1 yang menyebutkan bahwa orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa ada paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Menurut jumhur ulama, seseorang boleh menghibahkan 1/3 hartanya sekalipun dalam keadaan sakit. Mereka menyamakan proses hibah dengan wasiat, dengan ketentuan hibah yang telah memenuhi syarat-syaratnya.

Dalam pemberian hibah yang mana besaran jumlahnya telah di tentukan sebanyak-banyak 1/3 dari harta yang dimiliki, hal ini merupakan demi kemaslahatan bersama. Dengan di batasi jumlahnya ketika terjadi konflik maka bisa langsung megkalkulasikan menjadi harta warisan. Disamping itu pula pada pasal 210 ini juga menyebutkan bahwasannya ketika memberikan harta waris dengan hibah harus dihadapan dua orang saksi. Keberadaan para saksi sangat berpengaruh ketika terjadinya perselisihan antar anggota keluarga. Dalam hal ini jika nantinya terjadi konflik maka saksi bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan baik pada keluarga sendiri maupun di pengadilan. 

DI SUSUN OLEH KELOMPOK 2 HKI 4E :

Aisyah Rahmawati (212121147) 

Hilma Syahidah (212121154) 

Bibit Sukma Mukti (212121167) 

Ahmad Husain ( 212121182) 

Nova Tri Nugroho (212121185) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun