Mohon tunggu...
Aisyah Rahmawati
Aisyah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Warisan Islam dan Cara Penyelesaian Sengketa

7 Maret 2023   20:15 Diperbarui: 7 Maret 2023   20:20 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.Pemberian wasiat

Kata "wasiat" menunjukkan pesan yang disampaikan oleh seseorang. Makna lafiyahnya yaitu menyampaikan sesuatu. Menurut hukum Islam, wasiat adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain dalam bentuk harta, hutang atau manfaat yang menjadi milik penerima wasiat setelah kematian pewaris. Surat wasiat dapat dianggap sebagai bentuk surat wasiat pewaris yang ditempatkan pada penerima surat wasiat. Wasiat dapat dianggap sebagai bentuk wasiat oleh pewaris. Jadi tidak setiap wasiat berbentuk harta. Terkadang wasiat berbentuk nasihat, petunjuk tentang hal-hal tertentu, rahasia pewaris, dll. Menurut hukum Islam, jumlah maksimum harta yang tersisa adalah sepertiga dari harta yang diwariskan.

2.Mengapa Proses Penyesalan Harta Warisan Secara Dilaksanakan? 

Konsep Waktu Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan dari Perspektif Hukum Islam. Persoalan hukum Islam dalam Al-Qur'an dan as-Sunnah juga secara rinci telah mengatur bagaimana mekanisme pembagian warisan mulai dari pengertian, rukun, syarat, sebab-sebab menerima warisan, penghalang pewarisan, para ahli waris, dan bagian masing -masing para ahli waris. Sesuai dengan yang tertuang dalam Al-Qur'an surat an-Nisa ayat 11 dan 12 dan Nabi juga menegaskan dalam haditsnya terkait dengan pembagian pembagian yang belum dijelaskan  dalam Al-Qur'an. Tujuan dari peraturan itu semata-mata hanya untuk terwujudnya tujuan pewarisan dan terciptanya sebuah perdamaian dalam keluarga serta dapat berlaku adil juga melindungi hak-hak waris terhadap semua ahli waris.

Terhadap waktu pembagian warisan menurut Al-Qur'an tidak diatur secara jelas namun secara tersirat Islam mengajarkan agar menyegerakan dalam melakukan kebaikan. Hal ini terdapat dalam Q.S. Al-Imran Ayat 133, yang artinya: "Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa"."

Kemudian,dalam Riwayat Muslim juga terdapat ketentuan melakukan kebaikan, yang dalam menyegerakan artinya:"Segeralah berbuat kebaikan sebelum fitnah itu datang dalam hidup anda, fitnah yang sangat gelap gulita (semua urusan tak bisa diselesaikan)". (H.R. Muslim)

Waktu Pembagian Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam (Inpres No.1 Tahun 1991) Ketentuan waris Islam menganjurkan pembagian warisan harus menyegerakan untuk dilaksanakan karena, dikhawatirkan terjadi berbagai konflik internal dalam keluarga atau harta warisan yang nilai atau jumlahnya tidak akan sama apabila tidak disegerakan. Sebab, harta peninggalan biasanya tidak hanya berupa uang saja, namun bisa terdapat tanah atau bangunan atau barang yang memiliki nilai. Hukum waris Islam memandang bahwa terjadinya peralihan harta hanya semata- mata disebabkan adanya kematian. Dengan kata lain, harta seseorang tidak beralih (dengan pewarisan) seandainya dia masih hidup. Hal ini sejalan dengan penjelasan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf a dan b, yaitu:

a. "Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang perpindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing

b. "Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. "

Dengan adanya ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Inpres No.1 Tahun 1991 tersebut dapat dijelaskan bahwa hukum kewarisan dalam Islam terjadi apabila pewaris yaitu orang yang dinyatakan meninggal dunia dan memiliki harta peninggalan untuk diberikan kepada ahli waris yang memiliki hak untuk menjadi ahli waris terhadap bagian- bagiannya yang telah ditentukan.

3.Mengapa Di Masyarakat Sering Terjadi Persenketakan Masalah Harta Warisan ? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun