Mohon tunggu...
Aisyah Rahmawati
Aisyah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Warisan Islam dan Cara Penyelesaian Sengketa

7 Maret 2023   20:15 Diperbarui: 7 Maret 2023   20:20 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Dalam tatanan kehidupan berkeluarga, perkara yang berkaitan dengan warisan sering menimbulkan permasalahan. Dimana permasalahan tersebut sering menyebabkan sengketa dan perpecahan dalam keluarga. Dimana permasalahan tersebut seharusnya menjadi ranah kehidupan keluarga yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melibatkan pihak luar ataupun pengadilan. Karena dalam hal ini nilai kebersamaan dan kekeluargaan seharunya mampu menjadi pijakan tanpa harus mengedepankan ego dan kepentingan masing-masing pribadi.

Pewarisan dapat diartikan sebagai suatu proses berpindahnya harta peninggalan dari seseorang pewaris kepada ahli warisnya. Fungsi dari pewarisan adalah untuk menggantikan kedudukan dalam memiliki harta benda antara orang yang telah meninggal dunia dengan orang yang di tinggalkan.Ketentuan pembagian warisan telah diatur dalam hukum waris. Hukum waris sendiri adalah: keseluruhan peraturan dengan mana pembuat undang-undang mengatur akibat hukum dari meninggalnya seseorang terhadap harta kekayaan,perpindahan kepada ahli waris dan hubungannya dengan pihak ketiga. Hukum waris mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam proses pembagian warisan, agar mampu tercipta tatanan hukumnya. 

PEMBAHASAN

1.Apa Yang Menjadi Kewajiban Ahli Waris Terhadap Pewaris Yang Meninggal Dunia? 

Ahli waris mempunyai hak dan kewajiban atas harta peninggalan yang diterimanya. Hak ahli waris adalah menerima warisan yang merupakan bagian dari harta itu. Di sisi lain, ahli waris juga memiliki beberapa kewajiban sebagai ahli waris. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain menanggung biaya pengurusan jenazah, semua hutang ahli waris, dan lain-lain. Dengan kata lain, sebelum membagi harta warisan, terlebih dahulu harus diselesaikan beberapa hal yang berkaitan dengan harta warisan, baru kemudian diselesaikan kewajiban-kewajiban ahli waris terhadap harta warisan tersebut. 

1. Biaya perawatan jenazah (tajhiz)

Semua biaya pengurusan jenazah didahulukan dari pelunasan hutang, pelaksanaan wasiat dan pemberian kepada ahli waris karena perawatan jenazah dari kematian hingga penguburan adalah wajib sebagai ganti nafaqah arriyah selama masih hidup. Dan hal-hal yang dibutuhkan almarhum adalah: biaya mandi, biaya penguburan, biaya penguburan dan segala kebutuhan orang yang meninggal sampai ditempatkan di kuburan terakhir.

Fuqaha sependapat bahwa biaya perawatan dan pengurusan jenazah harus diambil dari harta peninggalannya sampai batas yang wajar (ma'ruf). Akan tetapi, para ahli Fuqaha berbeda pendapat mengenai biaya pemeliharaan jenazah bagi mereka yang tidak memiliki ahli waris. Fuqaha malikiyah berpendapat bahwa biaya pemeliharaan harus dibebankan pada Baitul-Ml (Kas Negara) karena kondisi tersebut membebani kewajiban Baitul-Ml. Sementara itu, ahli hukum Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa biaya perawatan harus ditanggung oleh keluarga yang bergantung padanya (selama mereka masih hidup).  

2.Pelunasan hutang

Hutang adalah tanggung jawab yang harus dibayar seseorang sebagai imbalan atas hasil yang diterimanya dari orang lain. dan ketika melakukan kewajiban kepada Allah SWT, kewajiban yang diperlukan selama hidupnya dan tidak terpenuhi, itu disebut dainullah (hutang kepada Allah), seperti mengeluarkan zakat, pergi haji, tobat, dll. Menurut hukum Islam, pelunasan utang tersebut merupakan salah satu kewajiban utama, guna membebaskan seseorang dari tanggung jawab di kemudian hari dan membuka tabir yang membatasi orang tersebut ke surga. Telah melunasi semua utang-utangnya, khususnya utang-utang yang diklaim oleh seseorang dan utang-utang di bawah tanggungan almarhum yang meninggalkan warisan. Oleh karena itu, harta warisan tidak dapat dibagi-bagi di antara para ahli waris sebelum utang simayit dilunasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun