Mohon tunggu...
Aisyah Rahmawati
Aisyah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Warisan Islam dan Cara Penyelesaian Sengketa

7 Maret 2023   20:15 Diperbarui: 7 Maret 2023   20:20 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembagian warisan merupakan suatu permasalahan yang rentan terjadinya konflik dalam sebuah keluarga. Sering kali keutuhan keluarga menjadi berantakan, fenomena ini terjadi diberbagai lapisan masyarakat. Faktor penyebab terjadinya sengketa waris adalah karena belum adanya pembagian harta warisan dalam rentang waktu yang lama sehingga harta tersebut menjadi musnah dan timbulnya fitnah, ini didukung oleh ketidaktahuan ahli waris, dan adanya penguasaan sepihak dari salah satu ahli waris. Secara naluri, keinginan mengambil alih kekayaan orang yang meninggal tentu merupakan keinginan siapapun orang berada sekitarnya. Tidak peduli, apakah yang berada di sekitar tersebut keturunannya atau hanya kebetulan mempunyai kedekatan saja. Tampaknya ada belum tahu, bahwa tidak semua orang yang dekat secara fisik dengan pewaris mempunyai hak waris. Hal demikian berlaku sebaliknya, tidak mesti orang yang tidak dekat secara fisik harus diabaikan dari pembagian warisan. Karena, bisa jadi orang sehari-hari dekat dengan pewaris tersebut sekalipun telah bertahun-tahun, sama sekali bukan keluarga yang mempunyai hubungan kewarisan dengan pewaris. 

Ketidak tahuan hukum waris menyebabkan seseorang ahli waris mempunyai persepsi yang salah. Orang yang yang secara hukum mestinya tidak berhak karena alasan tertentu merasa berhak akhirnya menguasai seenaknya harta peninggalan almarhum. Apalagi kalau jarak pembagian harta dengan kematian pewaris berlangsung sangat lama, semisal sudah sampai keturunan derajat ketiga atau bahkan keempat. Sedangkan, harta sudah terlanjur dikuasai secara sepihak oleh sebagian keluarga. Padahal, mestinya segera setelah pewaris meninggal, pembagian warisan ini dilaksanakan. Sebab, salah satu asas hukum waris Islam adalah ijbari. Asas ini mengandung pengertian, bahwa peralihan harta dari orang yang meninggal kepada ahli waris berlaku dengan sendirinya, tanpa usaha dari yang akan meninggal atau kehendak yang akan menerima. Itulah sebabnya hukum waris beserta ketentuannya, berlaku seketika ketika pewaris benar-benar telah meninggal. Setelah seseorang dinyatakan meninggal dunia, pada saat itu pula harus ditentukan siapa ahli waris yang berhak menerima dan dipilih mana harta yang dapat dibagi sebagai harta warisan dan mana yang bukan. Oleh karena mengenai berapa ketentuannya, para ahli waris sering tidak tahu, maka melibatkan tokoh agama setempat ( kiai atau ustadz ) yang mengerti, merupakan sesuatu hal perlu dilakukan oleh ahli waris.

Yang sering dilakukan oleh ahli waris, yang culas sekaligus tamak, ini adalah biasanya mengalihkan harta warisan kepada pihak ketiga dengan cara menjual tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain. Momen kedamaian dan kediaman ahli waris lain, disalahgunakannya untuk berlaku curang. Dia lupa dengan asas ijbari yang ada pada hukum kewarisan, bahwa ahli waris dan bagian harta yang berhak diterima melekat sampai kapanpun. Bahkan, oleh karena melekat, harta warisan yang sudah berpindah kepada pihak lainpun secara hukum dapat tetap diperhitungkan apabila ahli waris lain yang dirugikan mempermasalahkannya. Apabila terjadi sengketa di Pengadilan Agama harta yang sudah beralih ke pihak lainpun masih dapat digugat dan yang membeli harta warisan tersebut juga dijadikan tergugat.

4. Bagaimana seharusnya dalam menyelesaikan masalah harta warisan dilakukan di tengah masyarakat? 

Cara-cara yang ditempuh dalam menyelesaikan masalah harta warisan, sebagai berikut:

1. Melalui perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak diantara ahli waris, bentuk seperti ini biasa dilakukan dengan adanya pihak pertama sebagai ahli waris yang menyatakan keluar dari menerima hak waris, dan menyerahkan warisan kepada pihak kedua atau ahli waris lain yang dikehendaki oleh ahli waris pertama, apakah melalui pembebasan tebusan atau penggantian sama sekali ataupun melalui tebusan atau penggantian atas atas harta warisan yang telah diwariskan kepada pihak pertama.

2. Perdamaian dalam bentuk jual beli, perdamaian dalam bentuk ini biasanya dinyatakan seolah-olah terjadi transaksi jual beli, yaitu pihak ahli waris pertama telah menyerahkan harta bagian warisannya kepada ahli waris yang dikehendakinya, dan ahli waris yang menerima tersebut menyatakan seperti membeli harta dari pihak pertama, bentuk seperti ini biasanya untuk mempermudah dalam menyelesaikan surat-surat yang terkait dengan hak kepemilikan.

3. Perdamaian dalam bentuk perjanjian tukar menukar, Perjanjian tukar menukar dalam pembagian waris dengan jalan damai bisa dilakukan, pihak yang menyatakan mundur sebagai ahli waris dapat menerima tebusan atau ganti yang ditukar dalam bentuk harta yang lain yang seharusnya menjadi bagian warisnya, dan harta sebagai tukarannya diberikan oleh pihak yang tidak mengundurkan diri sebagai ahli waris.

4. Perdamaian pembagian warisan juga bisa dilakukan dengan memberikan bagian yang sama diantara ahli waris, jika seluruh ahli waris sepakat atas pembagian warisan tersebut dan telah diketahui bagiannya masing-masing sesuai hukum kewarisan Islam

5. Sebagai Mahasiswa Islam Apa Yang Anda Lakukan Bila Terjadi Sengketa Harta Warisan Dalam Suatu Keluarga? 

Ada konflik yang terjadi di keluarganya, mereka lebih memilih diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak sampai ke perangkat desa apalagi sampai ke meja pengadilan. Dalam masalah penyelesaian konflik keluarga atau sengketa yang terjadi di masyarakat akibat pembagian harta orang tua yang terkadang disebabkan karena tidak merata atau tidak adil dalam pembagiannya, sebenarnya bisa di tempuh dengan dua cara, yaitu dengan kekeluargaan atau dengan mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun