* Kemenkumham (Kementrian Hukum dan HAM)Â
Maksud dan tujuanÂ
Maksud dan tujuan Persroan terbatas ini adalah :Â
a. Menjalankan,Â
Melakasanakan/merencanakan pemborongan bangunan-bangunan gedung/perumahan/real estate.b. Melakukan usaha pengulaan barang-barang bahan bangunan c. Berdagang dalam arti kata penjualan properti d. Mendirikan dan menjalankan perusahaan di bidang propertiÂ
Struktur OrganisasiÂ
Tugas dan wewenang tertinggi dipegang oleh seorang direktur yang membawahi seorang manager dalam struktur organisasi ini, dimana setiap bagian telah ditentukan devisi apa saja yang bertugas dan berweang untuk menjalankan pekerjaa di tiap-tiap bidang tersebut.Â
Pembagian pekerjaan, tugas dan wewenang di dalam PT. Alfa Muda Properti adalah sebagai berikut.Â
a. DirekturÂ
Tugas dan wewenangnya :Â
* Mengawasi jalannya operasional perushaan dari awal sampai akhirÂ