Mohon tunggu...
Aisyah Amini
Aisyah Amini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum Ekonomi Syari'ah: Pinjaman Online (Pinjol)

2 Oktober 2024   23:45 Diperbarui: 3 Oktober 2024   00:42 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Norma Hukum Positif:

Norma Pendaftaran dan Perizinan: Penyelenggara pinjaman online wajib mendaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi secara legal. 

Norma Syarat Sahnya Perjanjian: Perjanjian pinjaman harus memenuhi syarat sah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu:

Kesepakatan: Para pihak harus sepakat untuk melakukan perjanjian

Kecakapan: Para pihak harus cakap hukum untuk membuat perjanjian.

Objek Tertentu: Objek perjanjian harus jelas dan tertentu.

Sebab yang Halal: Tujuan perjanjian harus tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. 

Aturan-aturan hukum yang terkait

Peraturan OJK: Aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur penyelenggaraan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. 

Pasal 1320 KUHPerdata: Menyebutkan syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. 

Pasal 1330 KUHPerdata: Mengatur tentang kecakapan untuk membuat perikatan, yang menyatakan bahwa hanya orang yang cakap hukum (dewasa atau sudah menikah) yang dapat melakukan perjanjian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun