Nama  : Aisyah Amini WijayaÂ
NIMÂ Â Â Â : 222111269
Kelas   : 5G
Matkul : Sosiologi Hukum
Salah satu kasus yang akan kita bahas yaitu mengenai kasus pinjaman online (pinjol), karna saat ini sedang menjadi tren dikalangan masyarakat.Â
Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi salah satu solusi keuangan yang populer di Indonesia, terutama di era digital saat ini. Dengan menawarkan kemudahan akses dan proses yang cepat, Pinjol menarik minat banyak masyarakat yang membutuhkan dana. Namun, fenomena ini juga menimbulkan berbagai tantangan hukum dan sosial. Dari perspektif Hukum Ekonomi Islam, Pinjol harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan dan keseimbangan, sementara dalam hukum positif, regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis Pinjol dari kedua perspektif ini untuk memahami implikasi sosial dan hukum yang ditimbulkannya, serta mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Kaidah-kaidah hukum yang terkait
Prinsip Syariah: Pinjaman online harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yang mencakup keadilan, keseimbangan, dan kewajaran dalam transaksi. Hal ini merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits serta pendapat ulama.
Fatwa MUI: Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi rujukan penting dalam menentukan kehalalan praktik pinjaman online, yang harus sesuai dengan ketentuan syariah.Â
Hukum positif: perjanjian pinjaman online harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.Â
Norma-norma hukum yang terkait