Norma Hukum Positif:
Norma Pendaftaran dan Perizinan: Penyelenggara pinjaman online wajib mendaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi secara legal.Â
Norma Syarat Sahnya Perjanjian: Perjanjian pinjaman harus memenuhi syarat sah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu:
Kesepakatan: Para pihak harus sepakat untuk melakukan perjanjian
Kecakapan: Para pihak harus cakap hukum untuk membuat perjanjian.
Objek Tertentu: Objek perjanjian harus jelas dan tertentu.
Sebab yang Halal: Tujuan perjanjian harus tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.Â
Aturan-aturan hukum yang terkait
Peraturan OJK: Aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur penyelenggaraan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.Â
Pasal 1320 KUHPerdata: Menyebutkan syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.Â
Pasal 1330 KUHPerdata: Mengatur tentang kecakapan untuk membuat perikatan, yang menyatakan bahwa hanya orang yang cakap hukum (dewasa atau sudah menikah) yang dapat melakukan perjanjian.