Mohon tunggu...
Aisyah Amini
Aisyah Amini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum Ekonomi Syari'ah: Pinjaman Online (Pinjol)

2 Oktober 2024   23:45 Diperbarui: 3 Oktober 2024   00:42 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Aturan yang mengharuskan penyelenggara pinjaman online untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai syarat dan ketentuan pinjaman kepada konsumen, serta melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi. 

Positivisme menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dan harus diikuti oleh semua pihak. Pandangan aliran positivisme dalam konteks Pinjaman Online (Pinjol) berfokus pada penerapan hukum yang berlaku dan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, tanpa mempertimbangkan norma-norma moral atau etika yang mungkin ada di luar hukum. pandangan aliran positivisme mengenai Pinjaman Online menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas, serta perlunya perlindungan konsumen dalam kerangka hukum positif yang ada.

Sociological jurisprudance berfokus pada interaksi antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dapat mencerminkan nilai-nilai sosial dan kebutuhan masyarakat. Pandangan sociological jurisprudence atau jurisprudensi sosiologis dalam menyikapi kasus Pinjaman Online (Pinjol) menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial dan dampaknya terhadap masyarakat. Serta perlunya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan dan tantangan sosial yang dihadapi oleh masyarakat. Hukum harus berfungsi tidak hanya sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial.

Secara keseluruhan, kedua perspektif ini memberikan wawasan yang berbeda namun saling melengkapi dalam memahami fenomena Pinjaman Online. Positivisme menekankan kepatuhan hukum dan regulasi, sementara sociological jurisprudence menyoroti pentingnya konteks sosial dan dampak hukum terhadap masyarakat. Keduanya menunjukkan bahwa regulasi Pinjol harus dirumuskan dengan mempertimbangkan baik aspek legalitas maupun keadilan sosial untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun