Dengan kontur masyarakat yang plural di Indonesia, masing-masing kelompok menginginkan perwakilannya menjadi anggota.Â
Bahkan jika kita melihat pembuatan regulasi ini, para anggota DPR sudah tidak lagi menjadikan masyarakat sebagai tujuan dari kebijakan ini, yang berlangsung hanya tarik-menarik kepentingan dari masing-masing partai tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!