Wacana ini disampaikan oleh Partai Nasdem dan Partai Golkar. Namun, terdapat parpol yang tetap ingin mempertahankan ambang batas ini diangka 4%, yaitu PAN, PPP, dan PKS. Perdebatan yang berhasil tersajikan ialah bagaimana PT ini dapat menghambat partai kecil dan semakin memperkuat posisi partai besar di kursi parlemen.Â
Terancamnya Demokrasi
Dalam beberapa kasus di dunia, sistem parliamentary treshold menjadi parameter demokrasi disuatu negara. Disinilah demokrasi suatu negara dapat dikatakan mapan atau masih ditahap transisi.Â
Negara yang sedang ditahap transisi demokrasi---dalam hal ini suatu negara sedang membangun sistem demokrasi dari perubahan dari sistem sebelumnya---menaruh ambang batas yang rendah untuk meningkatkan partisipasi politik. Begitupun sebaliknya, negara yang sudah mapan dalam demokrasi menaruh angka tinggi dalam ambang batasnya.[5]Â
Menurut Sunny, ketentuan tentang parliamentary threshold di masing-masing negara umumnya dipengaruhi oleh keberadaan kultural dan sejarah dari berdirinya negara tersebut.[6] Â Â Â Â
Dalam sistem demokrasi modern, partai politik, pemilu, dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi 3 institusi yang tidak bisa dipisahkan. Robert Dahl menyampaikan, rezim demokrasi pemilihan memiliki empat unsur penunjang seperti universal, kelompok pemilihan yang aktif, hak yang universal dan pasif untuk memilih, pemilihan yang bebas dan adil.[7]Â
Menurut Dahl, salah satu variasi demokrasi adalah pluralist democracy. Karakteristik utamanya adalah, adanya jaminan kebebasan dan kemerdekaan dan adanya sistem pemilihan yang kompetitif.[8] Â
Dengan adanya kebijakan PT ini, sistem demokrasi yang ideal akan tereduksi. Sistem demokrasi yang berbentuk perwakilan melalui partai politik dan anggota DPR dapat berujung kepada sistem oligarki dari beberapa kelompok saja.Â
Penyederhanaan partai politik yang substansi yang terdapat dalam kebijakan PT ini sangat merugikan partai-partai kecil. Selain partai kecil, masyarakat pun tidak memiliki alternatif partai politik yang dipercaya.Â
Karena dengan penyederhanaan partai ini, menyisakan partai-partai besar yang mencapai ambang batas. Padahal masyarakat sudah mempercayakan suatu partai pada saat pemilu dan hanya menjadi suara yang terbuang saja. Seperti pada pemilu 2019 lalu, lebih dari 13 juta suara terbuang dengan adanya ambang batas 4%.[9]
Terbatasnya suara masyarakat dalam pemilu itu sendiri dapat menjadi bumerang terhadap demokrasi di Indonesia. Proses check and balances dalam pembentukan regulasi menjadi bentuk ideal dari demokrasi. Dengan adanya pembatasan dalam suara pemilu ini akan menimbulkan masalah baru dalam tubuh masyarakat.Â