Dengan kontur masyarakat yang plural di Indonesia, masing-masing kelompok menginginkan perwakilannya menjadi anggota.Â
Bahkan jika kita melihat pembuatan regulasi ini, para anggota DPR sudah tidak lagi menjadikan masyarakat sebagai tujuan dari kebijakan ini, yang berlangsung hanya tarik-menarik kepentingan dari masing-masing partai tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!