Tips Supaya SK Anda Aman
Meskipun SK dan Nota Pertek tampak sah, ASN tetap disarankan untuk melakukan hal berikut:
- Cek Nomor Pertek: Pastikan SK Anda mencantumkan nomor Pertek yang valid.
- Simpan Dokumen dengan Rapi: Jangan lupa arsipkan SK, Nota Pertek, dan dokumen pendukung lainnya untuk keperluan administrasi di masa depan, terutama terkait klaim hak pensiun.
- Klarifikasi kalau ada keraguan: Jika ada keraguan tentang keabsahan dokumen, ASN dapat mengajukan permintaan klarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau langsung ke BKN.
Kesimpulan
SK kenaikan pangkat yang mencantumkan nomor Pertek BKN dapat dianggap sah jika didukung nota teknis dan diterbitkan sesuai prosedur. Walau Pertek tidak selalu diberikan langsung kepada ASN, dokumen ini menjadi dasar legalitas SK yang krusial. Transparansi dalam pengelolaan dokumen kepegawaian sangat penting untuk mencegah masalah di masa depan, khususnya terkait hak pensiun dan pengakuan pangkat. Lain halnya jika SK tanpa Pertek, tentu bisa jadi masalah besar di masa depan. Ingat, Pertek itu bukan cuma formalitas, tapi jaminan bahwa proses kenaikan pangkat Anda sudah sesuai aturan. Â
Jadi, pastikan semuanya beres ya! Nggak ada salahnya jadi lebih teliti sekarang demi kenyamanan nanti.
Penulis: Ai Sumarni
Referensi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kenaikan Pangkat ASN.
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Catatan Penulisan
Artikel ini dikembangkan dengan bantuan teknologi AI (ChatGPT) untuk memastikan penyajian informasi lebih mudah dipahami dan relevan sesuai kebutuhan pembaca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H