Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kenaikan pangkat adalah momen yang ditunggu-tunggu. Selain jadi tanda pencapaian dalam karier, kenaikan pangkat juga diikuti dengan SK alias Surat Keputusan yang resmi. Dokumen SK kenaikan pangkat berperan sebagai bukti sahnya proses administrasi yang telah dilalui. Nah, SK ini nggak hanya penting untuk sekarang, tapi juga bisa menentukan hak-hak Anda di masa depan, seperti pensiun. Namun, sering kali muncul keraguan dari penerima SK apabila SK yang diterima tidak disertai Pertek (Pertimbangan Teknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tapi, pernah nggak Anda mendengar soal Pertek yang katanya harus ada untuk memastikan SK itu sah? Kalau belum, artikel ini bakal mengupas tuntas apa itu Pertek, kenapa penting, dan langkah apa yang harus Anda ambil supaya nggak ribet di kemudian hari.
Apa itu pertek?
Jadi, Pertek, atau Pertimbangan Teknis, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar penerbitan SK kenaikan pangkat. Tanpa Pertek, SK Anda berisiko dianggap nggak valid. Ini bisa jadi masalah besar, terutama kalau nanti ada klaim pensiun atau urusan kepegawaian lainnya.
Kenapa Pertek Penting?
Menurut peraturan, SK kenaikan pangkat itu harus memenuhi tiga syarat:
- Isi SK (Substansi): Semua poin dalam SK harus sesuai aturan.
- Proses (Prosedural): SK diterbitkan dengan langkah-langkah yang benar.
- Dokumen Pendukung (Teknis): Harus ada dokumen seperti Pertek yang menguatkan SK tersebut.
Sederhananya, Pertek ini semacam "surat izin resmi" dari BKN yang bilang kalau prosesnya sudah oke.
Apa kata regulasi?
Ada beberapa aturan yang menegaskan pentingnya Pertek ini:
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Administrasi harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
- Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2020: Pertek itu wajib sebagai dasar penerbitan SK kenaikan pangkat.
- PP No. 11 Tahun 2017, Pasal 72: Semua kenaikan pangkat harus berdasarkan dokumen resmi, termasuk Pertek.
Jadi, kalau SK Anda tidak ada nomor Pertek, bisa dibilang belum lengkap.
Siapa yang berwenang menerbitkan SK?
Selain Pertek, penting juga memastikan bahwa SK Anda diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang memiliki kewenangan. Siapa saja? Bisa kepala daerah, kepala instansi, atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan aturan yang berlaku.
Penerbitan SK oleh pihak yang berwenang ini menunjukkan bahwa proses kenaikan pangkat Anda sudah legal secara administratif. Jika SK diterbitkan oleh pihak yang tidak punya kewenangan, meskipun terlihat sah, dokumen tersebut bisa dipertanyakan validitasnya.
Apa saja sih fungsi Pertek itu?
Pertek itu nggak cuma sekadar dokumen pelengkap, lho. Dokumen ini punya peran besar, antara lain:
- Validasi Teknis: Pertek memastikan usulan kenaikan pangkat memenuhi syarat administratif dan substantif.
- Panduan Teknis: Pertek membantu instansi mengelola prosedur kenaikan pangkat dengan benar.
- Landasan Legal: Tanpa Pertek, SK kenaikan pangkat tidak punya dasar hukum yang kuat.
Bagaimana hubungan antara SK, Pertek, dan Nota Pertek?
Ketiga dokumen ini saling melengkapi. Kalau diibaratkan, SK itu hasil akhirnya, Pertek adalah persetujuannya, dan Nota Pertek adalah detail teknis yang menjelaskan isi SK secara rinci.
- SK dan Pertek:
- Kalau SK mencantumkan nomor Pertek dari BKN, itu tandanya proses kenaikan pangkat Anda sudah divalidasi.
- Pertek menjadi dasar bagi SK untuk dianggap sah secara hukum.
- Nota Pertek:
- Nota ini biasanya memuat detail seperti angka kredit lama dan baru, besaran gaji baru, atau informasi teknis lain.
- Nota Pertek bukan pengganti Pertek, tapi menjadi pelengkap administrasi yang penting.
Jadi, kalau SK Anda sudah mencantumkan nomor Pertek dan didukung oleh Nota Pertek, bisa dibilang semuanya sudah aman.
Bagaimana Mengecek Keabsahan SK?
Untuk memastikan SK Anda sah, cek beberapa hal ini:
- Nomor Pertek: Nomor ini biasanya tercantum di SK. Pastikan nomor tersebut terdaftar di sistem BKN, misalnya lewat aplikasi MyASN..
- Nota Pertek: Ini dokumen yang melengkapi Pertek, berisi info seperti angka kredit lama-baru dan besaran gaji baru Anda.
- Penerbit SK: SK harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang, misalnya kepala daerah atau pejabat terkait
Apakah ASN berhak melihat pertek?
Tentu saja! Walaupun Pertek biasanya disimpan oleh instansi kepegawaian (seperti BKD atau BKPSDM), Anda berhak meminta salinan atau bukti keberadaannya. Kalau merasa ragu, Anda bisa langsung tanya ke BKD atau BKN.
Tips Supaya SK Anda Aman
Meskipun SK dan Nota Pertek tampak sah, ASN tetap disarankan untuk melakukan hal berikut:
- Cek Nomor Pertek: Pastikan SK Anda mencantumkan nomor Pertek yang valid.
- Simpan Dokumen dengan Rapi: Jangan lupa arsipkan SK, Nota Pertek, dan dokumen pendukung lainnya untuk keperluan administrasi di masa depan, terutama terkait klaim hak pensiun.
- Klarifikasi kalau ada keraguan: Jika ada keraguan tentang keabsahan dokumen, ASN dapat mengajukan permintaan klarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau langsung ke BKN.
Kesimpulan
SK kenaikan pangkat yang mencantumkan nomor Pertek BKN dapat dianggap sah jika didukung nota teknis dan diterbitkan sesuai prosedur. Walau Pertek tidak selalu diberikan langsung kepada ASN, dokumen ini menjadi dasar legalitas SK yang krusial. Transparansi dalam pengelolaan dokumen kepegawaian sangat penting untuk mencegah masalah di masa depan, khususnya terkait hak pensiun dan pengakuan pangkat. Lain halnya jika SK tanpa Pertek, tentu bisa jadi masalah besar di masa depan. Ingat, Pertek itu bukan cuma formalitas, tapi jaminan bahwa proses kenaikan pangkat Anda sudah sesuai aturan. Â
Jadi, pastikan semuanya beres ya! Nggak ada salahnya jadi lebih teliti sekarang demi kenyamanan nanti.
Penulis: Ai Sumarni
Referensi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kenaikan Pangkat ASN.
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Catatan Penulisan
Artikel ini dikembangkan dengan bantuan teknologi AI (ChatGPT) untuk memastikan penyajian informasi lebih mudah dipahami dan relevan sesuai kebutuhan pembaca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H