Mohon tunggu...
aisumarni125
aisumarni125 Mohon Tunggu... Guru - Guru Kelas / SDN 012 Surya Indah

Selain sebagai pendidik saya juga mempunyai hobi dari sejak kecil yaitu membaca dan sekarang sedang menggeluti hobi baru yaitu menulis, lebih dominan menulis cerpen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Waspada! SK Kenaikan Pangkat tanpa Pertek Bermasalah

2 Desember 2024   18:05 Diperbarui: 2 Desember 2024   20:06 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tips Supaya SK Anda Aman

Meskipun SK dan Nota Pertek tampak sah, ASN tetap disarankan untuk melakukan hal berikut:

  1. Cek Nomor Pertek: Pastikan SK Anda mencantumkan nomor Pertek yang valid.
  2. Simpan Dokumen dengan Rapi: Jangan lupa arsipkan SK, Nota Pertek, dan dokumen pendukung lainnya untuk keperluan administrasi di masa depan, terutama terkait klaim hak pensiun.
  3. Klarifikasi kalau ada keraguan: Jika ada keraguan tentang keabsahan dokumen, ASN dapat mengajukan permintaan klarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau langsung ke BKN.

Kesimpulan

SK kenaikan pangkat yang mencantumkan nomor Pertek BKN dapat dianggap sah jika didukung nota teknis dan diterbitkan sesuai prosedur. Walau Pertek tidak selalu diberikan langsung kepada ASN, dokumen ini menjadi dasar legalitas SK yang krusial. Transparansi dalam pengelolaan dokumen kepegawaian sangat penting untuk mencegah masalah di masa depan, khususnya terkait hak pensiun dan pengakuan pangkat. Lain halnya jika SK tanpa Pertek, tentu bisa jadi masalah besar di masa depan. Ingat, Pertek itu bukan cuma formalitas, tapi jaminan bahwa proses kenaikan pangkat Anda sudah sesuai aturan.  

Jadi, pastikan semuanya beres ya! Nggak ada salahnya jadi lebih teliti sekarang demi kenyamanan nanti.

Penulis: Ai Sumarni

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
  2. Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kenaikan Pangkat ASN.
  3. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Catatan Penulisan

Artikel ini dikembangkan dengan bantuan teknologi AI (ChatGPT) untuk memastikan penyajian informasi lebih mudah dipahami dan relevan sesuai kebutuhan pembaca.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun