Selain Pertek, penting juga memastikan bahwa SK Anda diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang memiliki kewenangan. Siapa saja? Bisa kepala daerah, kepala instansi, atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan aturan yang berlaku.
Penerbitan SK oleh pihak yang berwenang ini menunjukkan bahwa proses kenaikan pangkat Anda sudah legal secara administratif. Jika SK diterbitkan oleh pihak yang tidak punya kewenangan, meskipun terlihat sah, dokumen tersebut bisa dipertanyakan validitasnya.
Apa saja sih fungsi Pertek itu?
Pertek itu nggak cuma sekadar dokumen pelengkap, lho. Dokumen ini punya peran besar, antara lain:
- Validasi Teknis: Pertek memastikan usulan kenaikan pangkat memenuhi syarat administratif dan substantif.
- Panduan Teknis: Pertek membantu instansi mengelola prosedur kenaikan pangkat dengan benar.
- Landasan Legal: Tanpa Pertek, SK kenaikan pangkat tidak punya dasar hukum yang kuat.
Bagaimana hubungan antara SK, Pertek, dan Nota Pertek?
Ketiga dokumen ini saling melengkapi. Kalau diibaratkan, SK itu hasil akhirnya, Pertek adalah persetujuannya, dan Nota Pertek adalah detail teknis yang menjelaskan isi SK secara rinci.
- SK dan Pertek:
- Kalau SK mencantumkan nomor Pertek dari BKN, itu tandanya proses kenaikan pangkat Anda sudah divalidasi.
- Pertek menjadi dasar bagi SK untuk dianggap sah secara hukum.
- Nota Pertek:
- Nota ini biasanya memuat detail seperti angka kredit lama dan baru, besaran gaji baru, atau informasi teknis lain.
- Nota Pertek bukan pengganti Pertek, tapi menjadi pelengkap administrasi yang penting.
Jadi, kalau SK Anda sudah mencantumkan nomor Pertek dan didukung oleh Nota Pertek, bisa dibilang semuanya sudah aman.
Bagaimana Mengecek Keabsahan SK?
Untuk memastikan SK Anda sah, cek beberapa hal ini:
- Nomor Pertek: Nomor ini biasanya tercantum di SK. Pastikan nomor tersebut terdaftar di sistem BKN, misalnya lewat aplikasi MyASN..
- Nota Pertek: Ini dokumen yang melengkapi Pertek, berisi info seperti angka kredit lama-baru dan besaran gaji baru Anda.
- Penerbit SK: SK harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang, misalnya kepala daerah atau pejabat terkait
Apakah ASN berhak melihat pertek?
Tentu saja! Walaupun Pertek biasanya disimpan oleh instansi kepegawaian (seperti BKD atau BKPSDM), Anda berhak meminta salinan atau bukti keberadaannya. Kalau merasa ragu, Anda bisa langsung tanya ke BKD atau BKN.