PembahasanÂ
      Pada tahun 2015, negara-negara di dunia terutama yang merupakan anggota PBB menyepakati beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan atau sebagai Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs yang memuat 17 tujuan dan 169 target ini dimulai tahun 2016 dan menargetkan tahun 2030 sebagai tahun pencapaian target tujuannya. Dalam SDGs ini, mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan menjadi tujuan tersendiri dan tercantum sebagai tujuan ke-5 yaitu "Ensuring women's full and effective participation and equal opportunities for leadership at all levels of decision-making in political, economic and public life".
      Gerakan feminisme telah mengantarkan dunia pada era baru, di mana kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan menjadi pilar penting dalam pembangunan peradaban. Di tingkat nasional maupun global, kesetaraan gender diakui sebagai kunci untuk mencapai kemajuan di berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Pemerintah Indonesia, sebagai anggota PBB, berkomitmen untuk mewujudkan kesetaraan gender. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Keberadaan kementerian ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak, yang seringkali termarjinalkan dalam masyarakat.
      Sebelum akhirnya perempuan dapat berperan dalam kepemimpinan atau bahkan turut bergabung di sektor pemerintahan, begitu panjang jalan yang dilalui. Terutama menjadi salah satu kelompok yang termarjinalkan oleh konsepsi sosial budaya di masyarakat, yang cenderung patriarkis tanpa memedulikan hak-hak perempupuan. Perlakuan diskriminatif, stigmatisasi buruk, kekerasan, bahkan pelecehan seksual seringkali diterima perempuan. Hal-hal tersebut menjadi alasan utama perempuan tidak berani menampilkan diri di sektor publik.
      Namun, dengan adanya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang ditandatangani pada 1979 dalam konferensi yang diadakan Komisi Kedudukan Perempuan PBB, terdapat perlindungan hak yang diperoleh perempuan, yaitu;
hak dalam ketenagakerjaan,
setiap perempuan berhak memiliki kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki. Baik itu dari proses awal seleksi, sampai dengan fasilitas lainnya dalam dunia kerja. Termasuk hak untuk cuti kehamilan dan melahirkan,
hak dalam bidang kesehatan,
hak dalam Pendidikan,
hak dalam perkawinan dan keluarga,
hak dalam kehidupan publik dan politik,