Konsep kesetaraan gender dalam pembangunan daerah sudah seharusnya menjadi perhatian untuk bisa diterapkan di seluruh daerah khususnya wilayah Indonesia, untuk mewujudkan pengarusutamaan gender. Sehingga ketimpangan hak dan partisipasi peranan antara laki-laki dan perempuan bukan lagi menjadi hal yang perlu dipermasalahkan. Karena perempuan dan laki-laki pada dasarnya setara di mata hukum, setara untuk memperoleh hak dan kesempatan partisipasi yang sama.
Referensi
bappeda.malangkota.go.id. (2019, February 8). Kota Malang Libatkan Peran Perempuan dalam Pembangunan. Kota Malang Libatkan Peran Perempuan dalam Pembangunan, p. 1.
Ilaa, D. T. (2021). Feminisme dan Kebebasan Perempuan Indonesia dalam Filosofi. Jurnal Filsafat Indonesia, Vlo 4 No 3, 211.
kemenpppa.go.id. (2017, May 19). 5 HAK-HAK UTAMA PEREMPUAN. 5 HAK-HAK UTAMA PEREMPUAN, p. 1.
Mustikawati, C. (2015). PEMAHAMAN EMANSIPASI WANITA. Jurnal Kajian Komunikasi, 66-68.
Sukim1, F. R. (2018). Mengukur Kepemimpinan Perempuan di Indonesia dengan Metode Fuzzy c-Means Clustering. Statistika, Vol.18 No. 2, 101-103.
     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H