Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan PPN 12% Selektif untuk Barang Mewah, Strategi Keadilan Pajak

6 Desember 2024   07:10 Diperbarui: 6 Desember 2024   07:11 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.youtube.com/watch?v=vwXF8gMPbmE

1. Risiko Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Kelompok ekonomi atas yang menjadi target utama kebijakan ini memiliki sumber daya dan akses yang memungkinkan mereka untuk mencari cara menghindari pajak. Misalnya, mereka dapat:

  1. Membeli barang mewah dari luar negeri secara langsung untuk menghindari tarif pajak domestik.
  2. Menggunakan celah hukum, seperti pembelian melalui pihak ketiga atau penggunaan faktur palsu, untuk menghindari pelaporan transaksi.

2. Potensi Pasar Gelap (Black Market)

Kenaikan tarif pajak dapat mendorong peningkatan aktivitas pasar gelap. Barang-barang mewah ilegal yang masuk ke pasar tanpa membayar pajak dapat menarik konsumen karena harga yang lebih murah. Hal ini berpotensi mengurangi penerimaan negara dan merugikan pelaku usaha resmi.

3. Dampak pada Industri Barang Mewah Lokal

Meskipun konsumen barang mewah cenderung memiliki daya beli tinggi, kenaikan harga akibat pajak dapat memengaruhi daya saing barang mewah lokal. Konsumen mungkin lebih memilih produk impor yang dianggap lebih eksklusif, terutama jika pengawasan terhadap barang ilegal tidak ketat.

4. Kompleksitas Pengawasan

Mengawasi transaksi barang mewah memerlukan sistem yang lebih kompleks dibandingkan dengan barang kebutuhan pokok. Tantangan ini mencakup:

  1. Monitoring transaksi online di e-commerce.
  2. Pengawasan langsung terhadap transaksi di toko-toko barang mewah.
  3. Menjamin kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan pajak.

5. Penerimaan Publik

Kendati kebijakan ini ditargetkan pada kelompok ekonomi atas, publikasi atau komunikasi yang kurang efektif dapat memunculkan persepsi negatif. Beberapa pihak mungkin melihat kebijakan ini sebagai upaya pemerintah yang cenderung membatasi konsumsi masyarakat tertentu, meskipun targetnya sangat spesifik.

6. Potensi Penurunan Penjualan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun