Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan PPN 12% Selektif untuk Barang Mewah, Strategi Keadilan Pajak

6 Desember 2024   07:10 Diperbarui: 6 Desember 2024   07:11 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.youtube.com/watch?v=vwXF8gMPbmE

7. Fasilitas Pelaporan yang Mudah

Menyediakan sistem pelaporan pajak yang sederhana dan user-friendly untuk pelaku usaha, sehingga mereka tidak merasa terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak. Hal ini dapat melibatkan teknologi berbasis aplikasi untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak.

8. Evaluasi Berkala Kebijakan

Pemerintah perlu melakukan evaluasi rutin terhadap dampak kenaikan PPN pada barang mewah untuk memastikan kebijakan ini tetap relevan dan efektif. Evaluasi ini mencakup:

  1. Pengukuran kontribusi kebijakan terhadap pendapatan negara.
  2. Analisis dampaknya terhadap konsumsi barang mewah dan industri terkait.
  3. Penyesuaian kebijakan berdasarkan kondisi ekonomi global dan nasional.

Dengan mengatasi tantangan dan menerapkan rekomendasi ini, kebijakan kenaikan PPN 12% pada barang mewah dapat berjalan optimal, memberikan manfaat ekonomi yang luas, dan mendukung prinsip keadilan pajak di Indonesia.

 

Kenaikan PPN menjadi 12% secara selektif untuk barang mewah adalah kebijakan strategis yang mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap prinsip keadilan pajak dan pengelolaan fiskal yang berkelanjutan. Dengan fokus pada barang-barang yang dikonsumsi oleh kelompok ekonomi atas, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara tetapi juga memperkuat redistribusi kekayaan, mendukung pembangunan nasional, dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat sehingga tidak membebani kelompok berpenghasilan rendah atau menengah.

Secara lebih luas, langkah ini memberikan pesan moral bahwa konsumsi barang mewah perlu diimbangi dengan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat melalui pajak. Dana yang terkumpul dari pajak barang mewah dapat dialokasikan untuk berbagai program yang memperbaiki kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi di daerah tertinggal. Selain itu, dengan mengontrol konsumsi barang mewah yang tidak produktif, pemerintah mendorong alokasi sumber daya ekonomi ke sektor-sektor yang lebih bermanfaat bagi pertumbuhan jangka panjang.

Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi yang efektif dan pengawasan yang ketat. Risiko seperti penghindaran pajak, pasar gelap, dan dampak negatif terhadap industri lokal harus diantisipasi melalui strategi penguatan pengawasan, edukasi publik, insentif bagi produsen lokal, dan penyesuaian kebijakan perdagangan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pendapatan dari kebijakan ini digunakan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat merasakan dampak nyata dari kontribusi pajak tersebut.

Kebijakan ini juga menunjukkan keselarasan Indonesia dengan praktik pajak global, di mana tarif pajak barang mewah yang lebih tinggi telah terbukti menjadi alat redistribusi pendapatan yang efektif. Dalam jangka panjang, langkah ini tidak hanya mendukung stabilitas ekonomi nasional tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang progresif dalam pengelolaan fiskal.

Dengan memitigasi tantangan yang ada dan menjalankan rekomendasi optimalisasi, kenaikan PPN 12% pada barang mewah memiliki potensi untuk menjadi kebijakan yang memberikan dampak positif secara ekonomi, sosial, dan fiskal. Hal ini menunjukkan bahwa pajak bukan hanya instrumen fiskal semata, tetapi juga alat untuk menciptakan keadilan sosial dan memperkuat solidaritas nasional. Kebijakan ini, jika diimplementasikan dengan baik, dapat menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju ekonomi yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun