Penghapusan Piutang Macet UMKM: Tantangan bagi UMKM Unbanked dan Unbankable
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran sentral dalam perekonomian Indonesia.
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, sektor UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyediakan hampir 97% lapangan kerja di seluruh Indonesia.
Di tengah kontribusinya yang besar, UMKM seringkali menghadapi tantangan finansial, terutama terkait akses pembiayaan formal.
Salah satu persoalan mendasar yang menghambat keberlanjutan bisnis UMKM adalah tingginya angka piutang macet, yaitu utang yang gagal dibayar akibat penurunan pendapatan atau kesulitan likuiditas.
Fenomena piutang macet ini menjadi beban berat bagi pelaku UMKM yang bergantung pada kredit untuk menjalankan dan mengembangkan usaha mereka.
Di tengah upaya pemulihan ekonomi pascapandemi, pemerintah berupaya memberikan stimulus bagi sektor UMKM melalui kebijakan penghapusan piutang macet.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi UMKM yang terdampak pandemi, terutama bagi yang sudah memiliki pinjaman perbankan namun mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban mereka.
Dengan menghapus piutang macet, pemerintah bertujuan mengurangi beban finansial UMKM, membantu mereka untuk kembali beroperasi, dan memperbaiki cash flow untuk pertumbuhan bisnis.
Namun, penghapusan ini bukan tanpa tantangan---salah satunya adalah risiko moral hazard di mana pelaku usaha mungkin mengandalkan kebijakan ini di masa depan.