Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan Syariah yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Level 5, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Outlook UMKM 2025: Tantangan dan Peluang

14 September 2024   16:45 Diperbarui: 14 September 2024   16:51 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu poin utama dalam UU P2SK adalah dorongan untuk memperkuat inklusi keuangan dan akses UMKM terhadap sumber pendanaan yang lebih terjangkau. 

UU ini mendorong pengembangan model pembiayaan yang lebih adaptif bagi UMKM, baik dari segi permodalan maupun risiko, dengan menyediakan mekanisme pembiayaan yang lebih ramah risiko, seperti pembiayaan berbasis ekuitas, crowdfunding, dan pembiayaan berbagi hasil.

Dalam konteks ini, keuangan syariah memainkan peran penting, terutama melalui lembaga-lembaga keuangan mikro seperti Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSP Syariah), dan lembaga keuangan mikro syariah lainnya. 

Lembaga-lembaga ini menawarkan skema pembiayaan berbasis syariah, seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kerja sama), yang memungkinkan UMKM memperoleh pembiayaan tanpa terbebani oleh bunga tetap seperti pada sistem konvensional. 

BPRS dan KSP Syariah memiliki peran strategis dalam menjangkau pelaku UMKM yang berada di daerah pedesaan dan pinggiran kota yang mungkin kesulitan mengakses perbankan konvensional.

Peran BPRS, KSP Syariah, dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah

BPRS dan KSP Syariah merupakan pilar penting dalam pengembangan UMKM, khususnya di sektor mikro yang memiliki kebutuhan pembiayaan kecil namun tetap memerlukan pendampingan dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. 

Dengan prinsip keuangan syariah yang mengedepankan etika dan bagi hasil, BPRS dan KSP Syariah tidak hanya memberikan akses keuangan yang inklusif, tetapi juga membantu UMKM dalam membangun stabilitas finansial. 

Lembaga keuangan mikro syariah lainnya, seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT), juga berperan dalam memperluas akses pembiayaan syariah kepada pelaku UMKM, terutama di sektor-sektor yang sulit dijangkau perbankan besar.

Keberadaan lembaga-lembaga keuangan mikro syariah ini memberikan alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah bagi UMKM, yang tidak ingin terikat pada skema pembiayaan berbunga. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan bisnis sesuai dengan keyakinan mereka sambil tetap mendapatkan akses terhadap modal usaha.

Selain itu, kehadiran lembaga-lembaga ini mendukung inklusi keuangan di Indonesia dengan memberikan layanan keuangan kepada masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses ke perbankan formal, terutama di wilayah-wilayah terpencil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun