Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan Syariah yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Level 5, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Outlook UMKM 2025: Tantangan dan Peluang

14 September 2024   16:45 Diperbarui: 14 September 2024   16:51 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
umkm.averroes.or.id

Outlook UMKM 2025: Tantangan dan Peluang

 

Pada tahun 2025, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diproyeksikan menghadapi tantangan yang semakin kompleks di tengah perkembangan ekonomi nasional maupun global. 

Dua faktor utama yang akan berpengaruh besar terhadap masa depan UMKM di Indonesia adalah penurunan daya beli kelas menengah dan meningkatnya rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) pada sektor ini. 

Selain itu, peran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), insentif fiskal, dan keuangan syariah, termasuk BPR Syariah, KSP Syariah, dan lembaga keuangan mikro syariah lainnya, diharapkan memainkan peran penting dalam mendukung pengembangan UMKM. 

Insentif pajak yang diberikan tidak hanya bertujuan meringankan beban UMKM, tetapi juga secara agregat dapat meningkatkan pendapatan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Artikel ini akan mengulas bagaimana isu-isu tersebut memengaruhi outlook UMKM di tahun 2025, serta langkah-langkah yang bisa diambil untuk menjaga keberlanjutan sektor UMKM dalam jangka panjang.

Penurunan Daya Beli Kelas Menengah: Dampak terhadap UMKM

Kelas menengah telah lama menjadi penggerak utama konsumsi domestik di Indonesia. Namun, tanda-tanda perlambatan daya beli kelas menengah semakin terlihat sejak beberapa tahun terakhir. 

Menurut data yang dirilis pada tahun 2024, kelas menengah Indonesia mengalami tekanan akibat inflasi, stagnasi pendapatan, dan kenaikan biaya hidup yang signifikan. Tren ini diperkirakan akan berlanjut hingga 2025, yang pada akhirnya menurunkan kemampuan belanja kelas menengah untuk produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM.

Salah satu dampak langsung dari penurunan daya beli kelas menengah adalah berkurangnya permintaan terhadap barang dan jasa yang disediakan oleh UMKM. Dengan sekitar 60% dari total konsumsi domestik berasal dari kelas menengah, penurunan daya beli kelompok ini akan berimplikasi signifikan terhadap pendapatan UMKM. 

Sektor yang paling terdampak adalah UMKM yang bergerak di bidang perdagangan, makanan dan minuman, serta fashion---sektor-sektor yang secara tradisional mengandalkan daya beli kelas menengah untuk keberlanjutan bisnis mereka.

Selain itu, penurunan daya beli kelas menengah juga dapat memicu penurunan volume penjualan UMKM di pasar lokal, memaksa banyak pelaku UMKM untuk mencari strategi bertahan, seperti melakukan diversifikasi produk, memperluas pasar ekspor, atau menyesuaikan harga produk agar lebih terjangkau. Namun, upaya ini tidak selalu mudah, mengingat keterbatasan modal, kapasitas produksi, dan akses pasar yang dialami oleh sebagian besar UMKM.

Meningkatnya Rasio NPL UMKM

Kondisi lainnya yang turut memberikan tekanan pada sektor UMKM di tahun 2025 adalah meningkatnya rasio kredit bermasalah (NPL). Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pertengahan 2024, NPL sektor UMKM mengalami kenaikan menjadi 2,27%, naik tipis dibandingkan bulan sebelumnya di angka 2,26%. 

Meskipun secara angka kenaikannya terbilang kecil, tren ini mencerminkan adanya tantangan dalam kemampuan UMKM untuk memenuhi kewajiban kredit mereka. Rasio NPL yang meningkat ini menandakan adanya risiko default yang lebih tinggi pada pinjaman yang diberikan kepada UMKM.

Faktor-faktor yang menyebabkan peningkatan NPL pada UMKM cukup beragam. Salah satunya adalah terbatasnya likuiditas UMKM akibat penurunan pendapatan yang disebabkan oleh lemahnya permintaan pasar. 

Di sisi lain, suku bunga yang cenderung tinggi serta persyaratan pinjaman yang ketat turut menjadi faktor penghambat bagi pelaku UMKM dalam mengakses kredit baru yang bisa digunakan untuk memperbaiki arus kas mereka.

Selain itu, peningkatan NPL juga bisa disebabkan oleh kurangnya manajemen risiko dalam pengelolaan kredit oleh perbankan dan lembaga keuangan yang menyalurkan kredit kepada UMKM. 

Keterbatasan akses terhadap pendampingan usaha dan literasi keuangan di kalangan UMKM sering kali membuat mereka tidak mampu mengelola pembiayaan secara optimal. Akibatnya, kredit yang diambil tidak dapat dimanfaatkan secara produktif, yang pada akhirnya memicu default dan peningkatan NPL.

Peran UU P2SK dan Keuangan Syariah dalam Pengembangan UMKM

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada akhir tahun 2022 memiliki potensi besar untuk memberikan dukungan signifikan bagi pengembangan sektor UMKM. 

Salah satu poin utama dalam UU P2SK adalah dorongan untuk memperkuat inklusi keuangan dan akses UMKM terhadap sumber pendanaan yang lebih terjangkau. 

UU ini mendorong pengembangan model pembiayaan yang lebih adaptif bagi UMKM, baik dari segi permodalan maupun risiko, dengan menyediakan mekanisme pembiayaan yang lebih ramah risiko, seperti pembiayaan berbasis ekuitas, crowdfunding, dan pembiayaan berbagi hasil.

Dalam konteks ini, keuangan syariah memainkan peran penting, terutama melalui lembaga-lembaga keuangan mikro seperti Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSP Syariah), dan lembaga keuangan mikro syariah lainnya. 

Lembaga-lembaga ini menawarkan skema pembiayaan berbasis syariah, seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kerja sama), yang memungkinkan UMKM memperoleh pembiayaan tanpa terbebani oleh bunga tetap seperti pada sistem konvensional. 

BPRS dan KSP Syariah memiliki peran strategis dalam menjangkau pelaku UMKM yang berada di daerah pedesaan dan pinggiran kota yang mungkin kesulitan mengakses perbankan konvensional.

Peran BPRS, KSP Syariah, dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah

BPRS dan KSP Syariah merupakan pilar penting dalam pengembangan UMKM, khususnya di sektor mikro yang memiliki kebutuhan pembiayaan kecil namun tetap memerlukan pendampingan dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. 

Dengan prinsip keuangan syariah yang mengedepankan etika dan bagi hasil, BPRS dan KSP Syariah tidak hanya memberikan akses keuangan yang inklusif, tetapi juga membantu UMKM dalam membangun stabilitas finansial. 

Lembaga keuangan mikro syariah lainnya, seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT), juga berperan dalam memperluas akses pembiayaan syariah kepada pelaku UMKM, terutama di sektor-sektor yang sulit dijangkau perbankan besar.

Keberadaan lembaga-lembaga keuangan mikro syariah ini memberikan alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah bagi UMKM, yang tidak ingin terikat pada skema pembiayaan berbunga. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan bisnis sesuai dengan keyakinan mereka sambil tetap mendapatkan akses terhadap modal usaha.

Selain itu, kehadiran lembaga-lembaga ini mendukung inklusi keuangan di Indonesia dengan memberikan layanan keuangan kepada masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses ke perbankan formal, terutama di wilayah-wilayah terpencil.

Insentif Fiskal dan Pajak untuk UMKM serta Program Linkage

Untuk mendukung sektor UMKM, pemerintah telah menawarkan berbagai insentif fiskal dan pajak. Insentif fiskal yang diberikan berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi UMKM, dan subsidi bunga kredit bagi UMKM yang telah disalurkan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Insentif ini memungkinkan UMKM untuk meningkatkan likuiditas mereka, sehingga mereka dapat berinvestasi dalam inovasi dan ekspansi bisnis.

Selain insentif pajak bagi UMKM, insentif fiskal juga diberikan kepada bank umum yang terlibat dalam program linkage, baik dalam bentuk eksekusi maupun channeling dengan BPR, BPRS, KSP, KSP Syariah, dan lembaga keuangan mikro lainnya. 

Bank-bank umum yang berpartisipasi dalam skema pembiayaan linkage dapat menerima pengurangan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari skema pembiayaan tersebut. Insentif fiskal ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara bank umum dan lembaga keuangan mikro syariah, sehingga lebih banyak kredit dapat disalurkan kepada UMKM melalui skema-skema yang lebih inklusif.

Insentif Fiskal untuk Pertumbuhan Ekonomi: Pendapatan Negara yang Berkelanjutan

Penting untuk dicatat bahwa pemberian insentif pajak dan fiskal bagi UMKM dan bank umum yang terlibat dalam program linkage tidak akan mengurangi pendapatan negara secara signifikan. 

Sebaliknya, insentif ini memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan negara dalam jangka panjang. Dengan mendorong pertumbuhan UMKM melalui insentif pajak, pemerintah sebenarnya menciptakan peluang bagi UMKM untuk memperluas skala usaha mereka, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Secara agregat, pertumbuhan sektor UMKM yang didorong oleh insentif fiskal ini dapat menghasilkan peningkatan konsumsi domestik dan aktivitas ekonomi yang lebih besar. Ketika UMKM berkembang, pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha dan tenaga kerja yang dipekerjakan juga akan meningkat, sehingga pendapatan negara secara keseluruhan akan naik. 

Selain itu, dengan semakin banyaknya kredit yang disalurkan kepada UMKM melalui program linkage, kegiatan ekonomi di sektor mikro dapat berkembang lebih cepat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi secara makro.

Keuangan syariah juga memiliki potensi besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Dengan prinsip berbagi risiko dan keuntungan, keuangan syariah dapat menjadi instrumen untuk memitigasi risiko gagal bayar di kalangan UMKM, sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan. 

Dengan meningkatnya partisipasi lembaga keuangan syariah, seperti BPRS, KSP Syariah, dan BMT dalam memberikan pembiayaan kepada UMKM, sektor ini dapat tumbuh lebih stabil dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara.

Solusi dan Harapan

Meskipun tantangan yang dihadapi UMKM pada tahun 2025 terbilang signifikan, masih ada berbagai peluang dan solusi yang bisa ditempuh untuk memastikan keberlanjutan sektor ini. 

Pemerintah, perbankan, dan sektor fintech harus memperkuat program pemberdayaan UMKM, dengan memfokuskan pada peningkatan literasi keuangan, manajemen usaha, serta pembiayaan berbasis digital yang lebih fleksibel. 

Selain itu, insentif fiskal dan pajak yang diberikan kepada UMKM dan bank umum yang terlibat dalam program linkage, serta keuangan syariah, akan mempercepat pemulihan dan pertumbuhan sektor UMKM dalam jangka panjang.

Kesimpulan

Outlook UMKM pada tahun 2025 akan sangat dipengaruhi oleh dinamika daya beli kelas menengah, tren kenaikan NPL, serta implementasi UU P2SK, insentif fiskal, dan ekonomi syariah. 

Penurunan daya beli kelas menengah berpotensi menekan pendapatan UMKM, sementara meningkatnya NPL mencerminkan tantangan dalam kemampuan pelaku UMKM untuk mengelola pembiayaan mereka. 

Namun, insentif fiskal, pajak, serta dukungan keuangan syariah, termasuk peran BPRS, KSP Syariah, dan lembaga keuangan mikro syariah, tidak hanya akan memperkuat sektor UMKM, tetapi juga meningkatkan pendapatan negara secara agregat melalui pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kebijakan ini merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun