Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Outlook UMKM 2025: Tantangan dan Peluang

14 September 2024   16:45 Diperbarui: 14 September 2024   16:51 2170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sektor yang paling terdampak adalah UMKM yang bergerak di bidang perdagangan, makanan dan minuman, serta fashion---sektor-sektor yang secara tradisional mengandalkan daya beli kelas menengah untuk keberlanjutan bisnis mereka.

Selain itu, penurunan daya beli kelas menengah juga dapat memicu penurunan volume penjualan UMKM di pasar lokal, memaksa banyak pelaku UMKM untuk mencari strategi bertahan, seperti melakukan diversifikasi produk, memperluas pasar ekspor, atau menyesuaikan harga produk agar lebih terjangkau. Namun, upaya ini tidak selalu mudah, mengingat keterbatasan modal, kapasitas produksi, dan akses pasar yang dialami oleh sebagian besar UMKM.

Meningkatnya Rasio NPL UMKM

Kondisi lainnya yang turut memberikan tekanan pada sektor UMKM di tahun 2025 adalah meningkatnya rasio kredit bermasalah (NPL). Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pertengahan 2024, NPL sektor UMKM mengalami kenaikan menjadi 2,27%, naik tipis dibandingkan bulan sebelumnya di angka 2,26%. 

Meskipun secara angka kenaikannya terbilang kecil, tren ini mencerminkan adanya tantangan dalam kemampuan UMKM untuk memenuhi kewajiban kredit mereka. Rasio NPL yang meningkat ini menandakan adanya risiko default yang lebih tinggi pada pinjaman yang diberikan kepada UMKM.

Faktor-faktor yang menyebabkan peningkatan NPL pada UMKM cukup beragam. Salah satunya adalah terbatasnya likuiditas UMKM akibat penurunan pendapatan yang disebabkan oleh lemahnya permintaan pasar. 

Di sisi lain, suku bunga yang cenderung tinggi serta persyaratan pinjaman yang ketat turut menjadi faktor penghambat bagi pelaku UMKM dalam mengakses kredit baru yang bisa digunakan untuk memperbaiki arus kas mereka.

Selain itu, peningkatan NPL juga bisa disebabkan oleh kurangnya manajemen risiko dalam pengelolaan kredit oleh perbankan dan lembaga keuangan yang menyalurkan kredit kepada UMKM. 

Keterbatasan akses terhadap pendampingan usaha dan literasi keuangan di kalangan UMKM sering kali membuat mereka tidak mampu mengelola pembiayaan secara optimal. Akibatnya, kredit yang diambil tidak dapat dimanfaatkan secara produktif, yang pada akhirnya memicu default dan peningkatan NPL.

Peran UU P2SK dan Keuangan Syariah dalam Pengembangan UMKM

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada akhir tahun 2022 memiliki potensi besar untuk memberikan dukungan signifikan bagi pengembangan sektor UMKM. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun