Perluasan kewenangan yang diterima Bank Indonesia dalam membeli Surat Utang Negara memang bertujuan untuk menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan di tengah wabah COVID-19.Â
Menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam pembelian surat tersebut, Bank Indonesia menjadi last lender atau pemberi pinjaman terakhir. Sebagaimana yang telah ditegaskan bajwa ketika pemerintah memerlukan pembiayaan, tidak smua para pelaku pasar maupun investor tidak mampu mebeli seluruh surat utang tersebut karena kondisi tekanan ekonomi akibat wabah COVID-19. Langkah ini sekaligus dapat menjaga stabilitas makroekonomi maupun stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H