Selain itu, ketergantungan Indonesia terhadap impor kebutuhan pokok. Masalah ini perlu tindakan dari pemerintah juga dengan menerapkan berbagai stimulus. Dalam Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan memberikan relaksasi belanja dan pembiayaan negara sebesar Rp405,1 triliun.Â
Hal ini dapat berpengaruh pada APBN 2020 yang akan mengalami deficit yang sebesar 5,07 persen. Dengan Perppu tersebut dapat memberikan fondasi untuk pemerintah dan perbankan untuk mengeluarkan langkah yang dapat menjamin kesehatan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.
OJK juga mengeluarkan kebijakan yaitu dengan pemberian keringanan atau penundaan pembayaran kredit. Dengan langkah ini debitur dapat menyesuaikan kemampuannya dalam membayar dan dapat disepakati oleh pihak bank atau lemabag leasing yang bersangkutan.Â
Kebijakan yang dikeluarkan apabila tidak ramah terhadap pasar, maka kurang direspon oleh pasar keuangan maupun pasar saham. Modal asing pun akan keluar. Sehingga menyebabkan rupiah maupun IHSG melemah. Dan sebaliknya apabila kebijakan pemerintah tersebut dpaat sejalan dengan apa yang diinginkan oleh pasar keuangan, maka aka nada respon positif dan melihat kondisi ekonomi global.
Mengenai penerapan triple intervention dapat menyebabkan berkurangnya pelemahan nilai tukar rupiah. Dan dengan penerapan tersebut, nilai tukar rupiah kondisinya cenderung levih baik darpada negara-negara lain di Kawasan Asia. Bank Indonesia menghabiskan dana sekitar Rp100 triliun guna menjaga stabilitas sistem keuangan terutama nilai tukar rupiah akibat dari penyebaran COVID-19.
Injeksi likuiditas diterapkan oleh Bank Indonesia agar mekanisme pasar tetap berjalan meskipun dengan kondisi seperti ini. Bank Indonesia juga telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder sebesar Rp168,2 triliun. Dari repo perbankan sekitar Rp55 triliun. Penrurunan GWM (Giro Wajib Minimum) di awal tahun maupun yang akan berlaku pada bulan April sekitar Rp65 triliun.
Mekanisme pasar keuangan semakin membaik. Hal ini dapat dilihat dari pelaku antarbank. Selain itu juga, dari eksportis dan para pelaku usaha yang mensuplai pasokan valas.Â
Sehingga derdampak pada rupiah yang diperdagangkan dekitar Rp16.350 per USD. Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat hari ini melemah apabila dibandingkan dengan kemarin sore yaitu berada di posisi Rp16.310 per USD. Rupiah dinilai kesulitas dalam menangani mata uang Amerika Serikat di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang semakin meningkat penyebarannya hingga ke seluruh penjuru dunia.
Pada hari Rabu, 1 April 2020, secara resmi pemerintah telah menerbitkan surat utang di tengah kondisi wabah COVID-19, yaitu Pandemic Bond yang semula bernama Recovery Bond. Hal ini sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.Â
Dengan model surat ini dengan memperkirakan adanya pembiayaan yang berasal dari Bank Indonesia. maka Bank Indonesia dapat melakukan pembelian surat utang sesuai dengan pemerintah secara lansung.Â
Kemenkeu dan Bank Indonesia meberikan peringatan agar tidak salah dalam merepresentasikan. Dengan menerbitkan SUN (Surat Utang Negara) atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) bertujuan untuk pandemi COVID-19 yang dapat dibeli oleh BI, BUMN, dan lain-lain.