Mohon tunggu...
Aisah Anastasia
Aisah Anastasia Mohon Tunggu... Mahasiswa - 22107030030_UIN Sunan Kalijaga

PRACTICE MAKES PERFECT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lebih Dari 20.000 Masyarakat Indonesia Mengalami Domestic Violence

7 Maret 2023   21:15 Diperbarui: 7 Maret 2023   21:58 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DOMESTIC VIOLANCE 

Mengenal Domestic Violence atau biasa disebut Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Komnas Perempuan, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kekerasan yang terjadi di lingkup domestik (rumah tangga) dalam hubungan relasi personal.

Umumnya, pelaku KDRT adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban. Biasanya dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kekuasaan lebih besar (superior dari segi fisik, ekonomi, dan status sosial) kepada yang berstatus inferior dalam rumah tangga.

Selain itu, juga digunakan sebagai alat pengontrol untuk menyelesaikan masalah terhadap pasangan supaya mau mengikuti keinginannya.

KORBAN KDRT

KDRT tidak hanya dilakukan oleh suami saja, tetapi KDRT dapat dilakukan oleh siapa saja di dalam rumah tangga. Begitu pula sebaliknya, siapa pun di keluarga dapat menjadi korban KDRT.

Contoh:

1. Kekerasan oleh suami kepada istri atau sebaliknya.

2. Kekerasan oleh orang tua kepada anak atau sebaliknya.

3. Kekerasan kepada asisten rumah tangga (ART).

Meski begitu, realitanya, korban KDRT terbanyak memang adalah istri (Murniati, 2004).

PENYEBAB KDRT

1. Karakter pribadi pelaku KDRT, seperti temperamental, pemabuk, penjudi, mudah frustasi, hingga pengguna narkoba.

2. Faktor ekonomi, seperti adanya perasaan tidak cukup terhadap nafkah lahir maupun batin yang diterima.

3. Faktor kepuasan seksual

4. Adanya perselingkuhan, baik dari satu ataupun kedua belah pihak.

5. Keadaan rumah tangga yang sudah mencapai titik rentan, seperti tidak satu visi dan misi lagi dalam membangun rumah tangga sehingga timbul konflik, pertengkaran terus-menerus atau syiqaq, serta tidak lagi ada kepercayaan terhadap satu sama lain.

6. Faktor luar yang turut mendukung terjadinya KDRT, seperti budaya patriarkal yang didukung oleh struktur sosial masyarakat dan kekeliruan dalam memahami ajaran agama.

PANDANGAN ISLAM 

Islam secara tegas melarang suami terjadinya KDRT. Para diperintahkan untuk mempergauli istrinya dengan baik.

"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaulah dengan mereka secara patut, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS An-Nisa: 19)

HAK PEREMPUAN DALAM PERNIKAHAN MENURUT ISLAM

Sebagai seorang istri, perempuan memiliki hak atas pangan, sandang, dan keamanan dari tindakan KDRT dan pelecehan.

Ada sebuah Hadis yang diriwayatkan Hakim bin Mu'awiyyah bin Haydah al-Qusyairy, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah SAW: "Apa saja hak-hak istri itu?" Rasul menjawab: "Kamu harus memberinya makan sebagaimana yang kamu makan, memberinya pakaian sebagaimana yang kamu pakai, tidak memukul wajahnya, tidak melecehkan dan tidak memusuhinya dengan meninggalkan rumah". (Lihat Ibn al-Atsir, Jami' al-Ushul, juz VII, hal. 357)

KDRT DI MATA HUKUM INDONESIA

Negara menjamin penghapusan terhadap kekerasan dalam rumah tangga melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-Undang ini bertujuan untuk:

1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. 

2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. 

3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. 

4. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

HAL YANG DILAKUKAN JIKA MENJADI KORBAN KDRT

1. Menyatakan sikap tegas: tidak mentolerir KDRT. Tuntut pasangan untuk meminta maaf. Jika tidak berhasil, lakukan pertahanan dan perlawanan.

2. Jika pernikahan masih ingin dipertahankan dan pasangan bersedia untuk berubah, minta bantuan kepada ahli seperti psikolog atau konselor pernikahan.

3.Minta bantuan dari keluarga dekat dan sahabat yang dipercaya. Selain meringankan beban dengan bercerita, mereka juga dapat membantu mencari solusi permasalahan yang dialami.

4. Jika upaya pencegahan tidak menunjukkan hasil yang diinginkan, ambil tindakan penyelamatan dengan meminta bantuan kepada pihak berwenang seperti Komnas Perempuan dan kepolisian.

HAL YANG DILAKUKAN JIKA MENGETAHUI KORBAN MENGALAMI KDRT

Wajib melakukan upaya sesuai batas kemampuannya (UU No. 23/2004):

1. Mencegah berlangsungnya tindak pidana, misalnya dengan melapor pada ketua RT, polisi, atau petugas keamanan setempat.

2. Memberikan perlindungan kepada korban, misalnya melapor pada dinas sosial.

3. Memberikan pertolongan darurat, seperti mengobati luka dengan P3K dan menelepon ambulans dari Rumah Sakit terdekat.

4. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Pelaku KDRT dapat didakwa sesuai dengan jenis kekerasan yang dilakukan, yakni hukuman dengan rentang 3-15 tahun penjara atau denda senilai 9-500 juta rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun