2. Jika pernikahan masih ingin dipertahankan dan pasangan bersedia untuk berubah, minta bantuan kepada ahli seperti psikolog atau konselor pernikahan.
3.Minta bantuan dari keluarga dekat dan sahabat yang dipercaya. Selain meringankan beban dengan bercerita, mereka juga dapat membantu mencari solusi permasalahan yang dialami.
4. Jika upaya pencegahan tidak menunjukkan hasil yang diinginkan, ambil tindakan penyelamatan dengan meminta bantuan kepada pihak berwenang seperti Komnas Perempuan dan kepolisian.
HAL YANG DILAKUKAN JIKA MENGETAHUI KORBAN MENGALAMI KDRT
Wajib melakukan upaya sesuai batas kemampuannya (UU No. 23/2004):
1. Mencegah berlangsungnya tindak pidana, misalnya dengan melapor pada ketua RT, polisi, atau petugas keamanan setempat.
2. Memberikan perlindungan kepada korban, misalnya melapor pada dinas sosial.
3. Memberikan pertolongan darurat, seperti mengobati luka dengan P3K dan menelepon ambulans dari Rumah Sakit terdekat.
4. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Pelaku KDRT dapat didakwa sesuai dengan jenis kekerasan yang dilakukan, yakni hukuman dengan rentang 3-15 tahun penjara atau denda senilai 9-500 juta rupiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H