Mohon tunggu...
Aisah Anastasia
Aisah Anastasia Mohon Tunggu... Mahasiswa - 22107030030_UIN Sunan Kalijaga

PRACTICE MAKES PERFECT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lebih Dari 20.000 Masyarakat Indonesia Mengalami Domestic Violence

7 Maret 2023   21:15 Diperbarui: 7 Maret 2023   21:58 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HAK PEREMPUAN DALAM PERNIKAHAN MENURUT ISLAM

Sebagai seorang istri, perempuan memiliki hak atas pangan, sandang, dan keamanan dari tindakan KDRT dan pelecehan.

Ada sebuah Hadis yang diriwayatkan Hakim bin Mu'awiyyah bin Haydah al-Qusyairy, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah SAW: "Apa saja hak-hak istri itu?" Rasul menjawab: "Kamu harus memberinya makan sebagaimana yang kamu makan, memberinya pakaian sebagaimana yang kamu pakai, tidak memukul wajahnya, tidak melecehkan dan tidak memusuhinya dengan meninggalkan rumah". (Lihat Ibn al-Atsir, Jami' al-Ushul, juz VII, hal. 357)

KDRT DI MATA HUKUM INDONESIA

Negara menjamin penghapusan terhadap kekerasan dalam rumah tangga melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-Undang ini bertujuan untuk:

1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. 

2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. 

3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. 

4. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

HAL YANG DILAKUKAN JIKA MENJADI KORBAN KDRT

1. Menyatakan sikap tegas: tidak mentolerir KDRT. Tuntut pasangan untuk meminta maaf. Jika tidak berhasil, lakukan pertahanan dan perlawanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun