HAK PEREMPUAN DALAM PERNIKAHAN MENURUT ISLAM
Sebagai seorang istri, perempuan memiliki hak atas pangan, sandang, dan keamanan dari tindakan KDRT dan pelecehan.
Ada sebuah Hadis yang diriwayatkan Hakim bin Mu'awiyyah bin Haydah al-Qusyairy, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah SAW: "Apa saja hak-hak istri itu?" Rasul menjawab: "Kamu harus memberinya makan sebagaimana yang kamu makan, memberinya pakaian sebagaimana yang kamu pakai, tidak memukul wajahnya, tidak melecehkan dan tidak memusuhinya dengan meninggalkan rumah". (Lihat Ibn al-Atsir, Jami' al-Ushul, juz VII, hal. 357)
KDRT DI MATA HUKUM INDONESIA
Negara menjamin penghapusan terhadap kekerasan dalam rumah tangga melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-Undang ini bertujuan untuk:
1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.Â
2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.Â
3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga.Â
4. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
HAL YANG DILAKUKAN JIKA MENJADI KORBAN KDRT
1. Menyatakan sikap tegas: tidak mentolerir KDRT. Tuntut pasangan untuk meminta maaf. Jika tidak berhasil, lakukan pertahanan dan perlawanan.