Mohon tunggu...
AINURRASYID FIKRI
AINURRASYID FIKRI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Development Economics Undergraduate Student | Interested in Education, Business, and Graphic Design Fields | IG: __rrsyid

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU TPKS: Dua Perkara yang Belum Usai

18 Mei 2022   11:46 Diperbarui: 18 Mei 2022   11:46 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Didefinisikan pada Pasal 15 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.

Dengan tidak adanya ketentuan diatas di dalam pasal UU TPKS dapat mempersulit korban dalam mengakses hukum acara yang diatur di dalam UU itu sendiri serta tidak bisa ditanggulangi secara komprehensif. 

Bivitri Susanti yang merupakan ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) juga meragukan penghapusan kedua pasal ini di dalam UU TPKS sebab dalam pola penyusunan peraturan perundang-undangan kita, ada proses yang namanya harmonisasi dan sinkronisasi oleh Kemenkumham," kata Bivitri

Mengingat tingginya kasus perkosaan dan aborsi, tentu seharusnya masalah ini juga harus mendapat prioritas penanganan. Apabila selama tidak ada kepastian RKUHP untuk disahkan, maka jenis kekerasal seksual dalam bentuk pemaksaan aborsi hanya dikategorikan sebagai kasus pencabulan. 

Sebab pada KUHP hanya mendefinisikan perbuatan cabul selama alat vital laki-laki dipenetrasikan ke vagina. Konsekuensinya, hukuman terhadap pelaku akan lebih ringan. Selain itu korban juga tidak akan mendapat perlindungan hingga pemulihan sesuai hukum yang telah diatur dalam RUU TPKS.

Oleh karena itu, berbagai celah yang ada pada UU TPKS ini perlu segera diperbaiki di pengaturan lain seperti turunan peraturan institusional yang mampu merumuskan pada penguatan peran dan wewenang apparat penegak hukum dalam penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, mengingat urgensi di Indonesia sudah darurat kekerasan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun