Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% memiliki dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Serang. Bagi pekerja, kenaikan UMP dapat memberikan tambahan pendapatan, namun dampaknya bisa berkurang akibat kenaikan harga barang dan jasa akibat peningkatan PPN. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk meminimalkan dampak negatif dari kebijakan ini agar kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dan pertumbuhan ekonomi daerah tetap stabil. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!