Mohon tunggu...
AENUN
AENUN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Kelas 01MJSM06

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kora serang bante

16 Desember 2024   21:31 Diperbarui: 16 Desember 2024   21:31 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisis Dampak Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Banten

Kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu indikator utama dalam menilai perkembangan ekonomi suatu daerah. Kebijakan pemerintah terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12% menjadi isu strategis yang memengaruhi dinamika kesejahteraan masyarakat. Kota Serang, sebagai ibu kota Provinsi Banten, dengan populasi yang mayoritas bekerja di sektor jasa, perdagangan, dan manufaktur, menjadi salah satu wilayah yang terkena dampak langsung dari kebijakan ini.  

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak kenaikan UMP dan PPN terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Serang, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi mikro, daya beli, dan pemerataan kesejahteraan.  

Kenaikan UMP: Dampak Positif dan Tantangannya  

Kenaikan UMP sebesar 6,5% memberikan harapan bagi para pekerja untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik. Bagi masyarakat Kota Serang yang banyak bergantung pada sektor industri dan perdagangan, kenaikan ini dapat:  

1. Meningkatkan daya beli: Peningkatan UMP memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.  

2. Meningkatkan sirkulasi ekonomi lokal: Konsumsi rumah tangga yang lebih tinggi dapat mendorong pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan di Kota Serang.  

Namun, tantangan juga muncul, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Kenaikan upah sering kali meningkatkan biaya operasional, yang bisa mendorong perusahaan melakukan efisiensi, seperti pengurangan tenaga kerja. Jika tidak diimbangi produktivitas, kebijakan ini berpotensi meningkatkan angka pengangguran.  

Kenaikan PPN 12%: Beban bagi Konsumen  

Peningkatan PPN dari 11% menjadi 12% cenderung memberikan tekanan pada daya beli masyarakat. Sebagai pajak konsumsi, kenaikan ini otomatis meningkatkan harga barang dan jasa. Bagi masyarakat Kota Serang yang memiliki tingkat pendapatan rata-rata, kebijakan ini berpotensi:  

1. Mengurangi konsumsi: Harga barang kebutuhan pokok dan barang lainnya akan meningkat, sehingga mengurangi konsumsi rumah tangga.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun