Mohon tunggu...
AENUN
AENUN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Kelas 01MJSM06

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kora serang bante

16 Desember 2024   21:31 Diperbarui: 16 Desember 2024   21:31 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Analisis Dampak Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Banten

Kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu indikator utama dalam menilai perkembangan ekonomi suatu daerah. Kebijakan pemerintah terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12% menjadi isu strategis yang memengaruhi dinamika kesejahteraan masyarakat. Kota Serang, sebagai ibu kota Provinsi Banten, dengan populasi yang mayoritas bekerja di sektor jasa, perdagangan, dan manufaktur, menjadi salah satu wilayah yang terkena dampak langsung dari kebijakan ini.  

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak kenaikan UMP dan PPN terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Serang, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi mikro, daya beli, dan pemerataan kesejahteraan.  

Kenaikan UMP: Dampak Positif dan Tantangannya  

Kenaikan UMP sebesar 6,5% memberikan harapan bagi para pekerja untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik. Bagi masyarakat Kota Serang yang banyak bergantung pada sektor industri dan perdagangan, kenaikan ini dapat:  

1. Meningkatkan daya beli: Peningkatan UMP memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.  

2. Meningkatkan sirkulasi ekonomi lokal: Konsumsi rumah tangga yang lebih tinggi dapat mendorong pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan di Kota Serang.  

Namun, tantangan juga muncul, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Kenaikan upah sering kali meningkatkan biaya operasional, yang bisa mendorong perusahaan melakukan efisiensi, seperti pengurangan tenaga kerja. Jika tidak diimbangi produktivitas, kebijakan ini berpotensi meningkatkan angka pengangguran.  

Kenaikan PPN 12%: Beban bagi Konsumen  

Peningkatan PPN dari 11% menjadi 12% cenderung memberikan tekanan pada daya beli masyarakat. Sebagai pajak konsumsi, kenaikan ini otomatis meningkatkan harga barang dan jasa. Bagi masyarakat Kota Serang yang memiliki tingkat pendapatan rata-rata, kebijakan ini berpotensi:  

1. Mengurangi konsumsi: Harga barang kebutuhan pokok dan barang lainnya akan meningkat, sehingga mengurangi konsumsi rumah tangga.  

2. Memperbesar ketimpangan ekonomi: Masyarakat berpendapatan rendah akan lebih merasakan dampaknya dibandingkan kelompok masyarakat dengan pendapatan menengah ke atas.  

Namun, pemerintah berargumen bahwa kenaikan PPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Jika alokasi belanja negara dilakukan secara efektif, dampak negatif pada masyarakat dapat diminimalkan.  

Dampak Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang  

Kesejahteraan masyarakat di Kota Serang sangat dipengaruhi oleh kombinasi kebijakan ini. Analisis menunjukkan bahwa:  

1. Pendapatan vs Pengeluaran: Peningkatan UMP memberikan tambahan pendapatan bagi pekerja, tetapi kenaikan PPN dapat mengurangi manfaat tersebut akibat kenaikan harga barang.  

2. UMKM Tertekan: Bagi pelaku UMKM, kebijakan ini menjadi tantangan ganda karena harus menyesuaikan harga produk akibat kenaikan PPN, sekaligus menanggung kenaikan upah pekerja. Hal ini berpotensi melemahkan daya saing UMKM.  

3. Kesempatan kerja: Jika perusahaan besar dan kecil menahan perekrutan akibat kenaikan biaya, dampaknya adalah peningkatan pengangguran, terutama di kalangan usia produktif.  

 Rekomendasi Kebijakan  

1. Subsidi dan insentif: Pemerintah daerah Kota Serang perlu memberikan subsidi atau insentif bagi UMKM agar dapat menyesuaikan diri dengan kenaikan UMP dan PPN tanpa memberhentikan pekerja.  

2. Pengawasan harga: Pemerintah harus memastikan bahwa kenaikan PPN tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menaikkan harga secara tidak wajar.  

3. Peningkatan produktivitas pekerja: Kenaikan UMP harus diikuti dengan pelatihan dan peningkatan keterampilan pekerja untuk meningkatkan produktivitas.  

Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% memiliki dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Serang. Bagi pekerja, kenaikan UMP dapat memberikan tambahan pendapatan, namun dampaknya bisa berkurang akibat kenaikan harga barang dan jasa akibat peningkatan PPN. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk meminimalkan dampak negatif dari kebijakan ini agar kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dan pertumbuhan ekonomi daerah tetap stabil.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun