Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Digitalisasi Hukum, Jembatan Keadilan Tanpa Sekat

21 Januari 2025   06:00 Diperbarui: 5 Januari 2025   18:34 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi keadilan. (KOMPAS/HERYUNANTO) 

Keadilan kini lebih dekat berkat digitalisasi hukum. Akses mudah, efisien, dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat.

Ketika kita bicara soal akses hukum, ada satu pertanyaan besar yang sering mengemuka: seberapa mudah masyarakat biasa, terutama mereka yang tinggal di pelosok, mendapatkan layanan hukum? 

Selama bertahun-tahun, jawaban atas pertanyaan ini cenderung mengecewakan. 

Tapi kini, dengan hadirnya digitalisasi layanan hukum, harapan baru muncul. 

Digitalisasi ini tidak hanya soal teknologi, tetapi juga soal inklusivitas, efisiensi, dan keadilan.

Tantangan Akses Hukum Konvensional

Bagi banyak orang, mendapatkan akses hukum itu seperti mencoba menyebrangi lautan dengan sampan kecil. Biaya yang tinggi, birokrasi yang berbelit, dan jarak geografis menjadi hambatan utama. 

Menurut Rechtsidee (UMSIDA), sistem hukum konvensional seringkali membuat masyarakat marginal, terutama mereka di daerah terpencil, terpinggirkan. Proses yang lambat dan mahal hanya memperburuk keadaan. 

Tidak jarang, masyarakat yang membutuhkan keadilan justru memilih untuk menyerah karena merasa perjuangan hukum tidak sebanding dengan biaya dan waktu yang harus dikeluarkan.

Kondisi ini diperburuk oleh kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum kita. 

Banyak yang merasa bahwa lembaga peradilan terlalu jauh dari jangkauan, baik secara fisik maupun psikologis. 

Akibatnya, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum pun menurun. Namun, dengan adanya digitalisasi, secercah harapan mulai terlihat.

Digitalisasi Sebagai Solusi Inklusif

Digitalisasi layanan hukum bukan hanya soal memindahkan dokumen dari kertas ke komputer. Ini adalah langkah besar menuju keadilan yang lebih inklusif. 

Menurut Hukumonline, inovasi seperti e-filing dan persidangan online telah membuka jalan bagi masyarakat untuk mengakses layanan hukum tanpa harus mengorbankan waktu, biaya, atau kenyamanan mereka.

Misalnya, e-filing memungkinkan masyarakat untuk mengajukan berkas perkara secara online, tanpa perlu datang ke pengadilan. 

Bayangkan, seseorang di pelosok Papua tidak lagi harus terbang ke Jayapura hanya untuk menyerahkan dokumen. 

Menurut PTA Surabaya, sistem ini tidak hanya menghemat biaya transportasi, tetapi juga mempercepat proses hukum secara signifikan. 

Selain itu, persidangan online memungkinkan para pihak untuk mengikuti proses hukum dari lokasi yang berbeda. 

Ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal kenyamanan dan keamanan, terutama bagi korban yang merasa terintimidasi untuk menghadiri persidangan secara langsung.

Tidak berhenti di situ, platform informasi hukum online juga menjadi game-changer. 

Menurut Rechtsidee (UMSIDA), akses mudah ke peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan informasi hukum lainnya melalui platform ini memberdayakan masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka. 

Dengan informasi yang tersedia di ujung jari, masyarakat tidak lagi merasa buta hukum.

Implikasi Positif Digitalisasi

Efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas adalah tiga kata kunci yang sering disebut ketika kita membahas manfaat digitalisasi. 

Menurut Hukumonline, dengan sistem yang lebih cepat dan transparan, masyarakat mulai melihat lembaga hukum sebagai institusi yang dapat diandalkan. 

Ini penting, karena kepercayaan publik adalah fondasi utama dari sistem hukum yang kuat.

Selain itu, digitalisasi juga membantu mengurangi beban kerja pengadilan. 

Dengan e-filing dan persidangan online, banyak proses administratif yang sebelumnya memakan waktu kini dapat diselesaikan dengan lebih cepat. 

PTA Surabaya mencatat bahwa sistem e-Court telah membantu mempercepat pendaftaran perkara, pembayaran biaya, dan akses informasi sidang. 

Ini adalah langkah konkret menuju peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Namun, manfaat terbesar dari digitalisasi mungkin adalah inklusivitasnya. 

Dengan akses yang lebih mudah dan terjangkau, kelompok marginal yang sebelumnya terpinggirkan kini memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan keadilan. 

Menurut Rechtsidee (UMSIDA), ini adalah langkah penting untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin 16 tentang perdamaian, keadilan, dan lembaga yang kuat.

Tantangan yang Masih Ada

Tentu saja, tidak ada solusi yang sempurna. Digitalisasi layanan hukum juga menghadapi tantangan, terutama dalam hal infrastruktur dan literasi digital. 

Banyak daerah di Indonesia yang masih kesulitan mengakses internet, dan tidak semua orang memiliki perangkat atau kemampuan untuk menggunakan teknologi ini. 

Selain itu, ada juga kekhawatiran tentang keamanan data dan privasi. Bagaimana kita memastikan bahwa informasi sensitif yang disimpan secara digital tetap aman?

Namun, tantangan ini tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti. Sebaliknya, ini adalah panggilan untuk berinovasi lebih lanjut. 

Dengan investasi yang tepat dalam infrastruktur dan pendidikan, serta regulasi yang kuat untuk melindungi data, kita dapat mengatasi hambatan ini dan memaksimalkan potensi digitalisasi.

Penutup

Digitalisasi layanan hukum adalah langkah besar menuju masa depan yang lebih inklusif dan adil. 

Dengan mengatasi hambatan biaya, birokrasi, dan jarak, digitalisasi membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses keadilan tanpa merasa terbebani. 

Seperti yang dikatakan oleh Rechtsidee (UMSIDA), ini bukan hanya soal modernisasi, tetapi juga soal menciptakan masyarakat yang lebih adil dan damai.

Namun, perjalanan ini masih panjang. Kita perlu memastikan bahwa digitalisasi tidak hanya menguntungkan mereka yang sudah memiliki akses, tetapi juga memberdayakan mereka yang selama ini terpinggirkan. 

Dengan komitmen bersama, kita bisa menjadikan digitalisasi sebagai alat untuk mencapai keadilan bagi semua, sesuai dengan semangat SDGs poin 16.

*** 

Referensi:

  • Hukumonline. (n.d.). Inovasi dan Adaptasi Layanan Hukum dalam Ekonomi Digital. Retrieved from [https: //www. hukumonline. com/berita/a/inovasi-dan-adaptasi-layanan-hukum-dalam-ekonomi-digital-lt614d88a988e1a/]
  • Rechtsidee (UMSIDA). (n.d.). Digitalisasi pada Sistem Hukum: Peluang dan Tantangan bagi Indonesia. Retrieved from [https: //rechtsidee. umsida. ac. id/index. php/rechtsidee/article/view/1014/836?download=pdf]
  • PTA Surabaya. (n.d.). E-Court, Inovasi Digital Sistem Peradilan. Retrieved from [https: //pta-surabaya. go. id/main/pengadilan_berita/content/10626/ecourt-inovasi-digital-sistem-peradilan]

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun