Banyak daerah di Indonesia yang masih kesulitan mengakses internet, dan tidak semua orang memiliki perangkat atau kemampuan untuk menggunakan teknologi ini.Â
Selain itu, ada juga kekhawatiran tentang keamanan data dan privasi. Bagaimana kita memastikan bahwa informasi sensitif yang disimpan secara digital tetap aman?
Namun, tantangan ini tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti. Sebaliknya, ini adalah panggilan untuk berinovasi lebih lanjut.Â
Dengan investasi yang tepat dalam infrastruktur dan pendidikan, serta regulasi yang kuat untuk melindungi data, kita dapat mengatasi hambatan ini dan memaksimalkan potensi digitalisasi.
Penutup
Digitalisasi layanan hukum adalah langkah besar menuju masa depan yang lebih inklusif dan adil.Â
Dengan mengatasi hambatan biaya, birokrasi, dan jarak, digitalisasi membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses keadilan tanpa merasa terbebani.Â
Seperti yang dikatakan oleh Rechtsidee (UMSIDA), ini bukan hanya soal modernisasi, tetapi juga soal menciptakan masyarakat yang lebih adil dan damai.
Namun, perjalanan ini masih panjang. Kita perlu memastikan bahwa digitalisasi tidak hanya menguntungkan mereka yang sudah memiliki akses, tetapi juga memberdayakan mereka yang selama ini terpinggirkan.Â
Dengan komitmen bersama, kita bisa menjadikan digitalisasi sebagai alat untuk mencapai keadilan bagi semua, sesuai dengan semangat SDGs poin 16.
***Â
Referensi:
- Hukumonline. (n.d.). Inovasi dan Adaptasi Layanan Hukum dalam Ekonomi Digital. Retrieved from [https: //www. hukumonline. com/berita/a/inovasi-dan-adaptasi-layanan-hukum-dalam-ekonomi-digital-lt614d88a988e1a/]
- Rechtsidee (UMSIDA). (n.d.). Digitalisasi pada Sistem Hukum: Peluang dan Tantangan bagi Indonesia. Retrieved from [https: //rechtsidee. umsida. ac. id/index. php/rechtsidee/article/view/1014/836?download=pdf]
- PTA Surabaya. (n.d.). E-Court, Inovasi Digital Sistem Peradilan. Retrieved from [https: //pta-surabaya. go. id/main/pengadilan_berita/content/10626/ecourt-inovasi-digital-sistem-peradilan]