Efisiensi dalam sistem peradilan berarti mempercepat proses hukum tanpa mengorbankan kualitas keadilan.Â
Contohnya, kasus-kasus yang selama ini tertunda bertahun-tahun dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat.Â
Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memastikan bahwa akses terhadap keadilan terbuka bagi semua lapisan masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, penumpukan kasus sering menjadi isu besar.Â
Banyak pengadilan negeri kita kewalahan menangani jumlah kasus yang masuk.Â
Dengan reformasi berbasis efisiensi, seperti digitalisasi proses pengadilan atau sistem jadwal yang lebih terorganisir, hambatan ini dapat diatasi.
Di sisi lain, transparansi adalah elemen penting yang sering diabaikan.Â
Transparansi berarti memastikan proses hukum dapat diakses dan dipahami oleh publik.Â
Misalnya, putusan pengadilan yang dipublikasikan secara online dapat mencegah praktik-praktik korupsi dan kolusi.Â
Menurut e-journal IPDN dalam artikel "Urgensi Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan pada Kabupaten Lampung Utara", transparansi juga memastikan bahwa semua pihak merasa dilibatkan dalam proses hukum, mendukung prinsip "Leave no one behind" dalam SDGs.
Keterkaitan dengan SDGs 2030
Sistem peradilan yang efisien dan transparan secara langsung berkontribusi pada pencapaian poin 16 SDGs, yaitu "Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat".Â