Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Meningkatkan Tata Kelola, Mengatasi Korupsi

3 Januari 2025   06:00 Diperbarui: 4 Januari 2025   09:50 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika kita benar-benar ingin merasakan dampak positif dari digitalisasi, harus ada upaya lebih untuk menyebarkan akses ini ke seluruh Indonesia.

Lonjakan Peringkat Indonesia dalam E-Government: Apakah Sudah Cukup?

Laporan terbaru dari Menpan memberikan kabar baik bahwa Indonesia berhasil naik 13 peringkat dalam United Nations E-Government Survey 2024, dari posisi 77 pada 2022 menjadi peringkat 64 di antara 193 negara. 

Ini tentu sebuah prestasi yang patut dihargai. Naiknya peringkat Indonesia dalam e-government menunjukkan bahwa di mata dunia, Indonesia mulai dianggap serius dalam menerapkan sistem pemerintahan berbasis digital yang lebih efisien dan transparan.

Namun, di balik lonjakan ini, ada beberapa pertanyaan penting yang perlu diajukan. 

Apakah peningkatan peringkat ini mencerminkan pemerataan kualitas di seluruh wilayah Indonesia? Ataukah hanya berfokus pada kota-kota besar? 

Memang benar, digitalisasi membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi untuk mencapai keadilan sosial, program-program ini harus lebih merata. 

Selain itu, peningkatan peringkat ini tidak serta-merta menjamin bahwa semua praktik pemerintahan sudah benar-benar bersih dari korupsi dan praktik-praktik tidak sehat lainnya.

Dorongan untuk Penerapan ESG: Langkah Positif untuk Keberlanjutan Bisnis

Di sektor bisnis, prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) menjadi perhatian utama dalam beberapa tahun terakhir. 

Pemerintah Indonesia, melalui revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017, berencana untuk mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk mengimplementasikan prinsip ESG dalam 2-3 tahun ke depan. 

Hal ini bertujuan untuk tidak hanya memperbaiki kinerja perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Penerapan ESG bisa menjadi faktor penting dalam menciptakan dunia usaha yang berkelanjutan.

Seiring dengan perkembangan ini, ada banyak perusahaan di Indonesia yang mulai merespons dengan serius. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun